DPR Minta Pemerintah Perbaiki Penanganan WNI yang Terancam Hukuman Mati

DPR memberi catatan akhir tahun terhadap pemerintah tentang hukuman mati terhadap WNI di luar negeri. Diketahui, ternyata masih ada 165 WNI yang menghadapi tuntutan mati di berbagai negara.

DPR Minta Pemerintah Perbaiki Penanganan WNI yang Terancam Hukuman Mati
Anggota Komisi I DPR RI, Willy Aditya

MONITORDAY.COM - DPR memberi catatan akhir tahun terhadap pemerintah tentang hukuman mati terhadap WNI di luar negeri. Diketahui, ternyata masih ada 165 WNI yang menghadapi tuntutan mati di berbagai negara.

Anggota Komisi I DPR RI, Willy Aditya menjadikan tuntutan mati terhadap WNI di luar negeri sebagai catatan khusus akhir tahunnya.

Menurut Willy, data WNI yang terancam hukuman mati bisa bertambah dan berkurang. Namun, tetap harus jadi perhatian khusus yang akan ditindaklanjuti kepada aparat terkait.

"Kita perlu beri apresiasi kepada pemerintah atas segala upaya untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukuman mati. Kasus Siti Aisyah yang menjadi sorotan karena melibatkan keluarga politisi tinggi negara Korea misalnya ternyata pemerintah mampu membebaskan. Kita harus meyakini pemerintah juga mampu berupaya maksimal untuk pembebasan hukuman mati WNI lainnya," kata Willy dalam keterangannya, Kamis (26/12/2019).

Lebih lanjut, Willy menegaskan pemerintah harus hati-hati dalam kasus-kasus hukum yang dihadapi WNI di luar negeri. Menurutnya, penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara lain perlu menjadi pertimbangan. Apalagi negara-negara yang belum memiliki perjanjian kerja sama bilateral dengan Indonesia.

"Membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri memang tricky. Kita perlu cermat melihat budaya hukum negara yang bersangkutan sambil tetap menghormati kedaulatan negara tersebut. Untuk negara-negara dimana kita memiliki perjanjian kerja sama saja kita tidak bisa semena-mena, apalagi berhubungan dengan negara yang tidak memiliki perjanjian dengan kita," katanya.

Sementara itu, Willy mengatakan langkah pemerintah untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri masih perlu diperbaiki Yang paling utama adalah soal kewenangan dan koordinasi. Menurutnya, batas tanggung jawab dan kewenangan sering kali menjadi masalah kecepatan dan ketepatan bergerak ketika melakukan upaya pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati.

"Ini menjadi catatan tersendiri yang muncul pada IHPS I Tahun 2018. Maka kita perlu periksa lagi apakah sudah ada langkah perbaikan yang nyata atau belum," jelasnya.

Willy menuturkan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri harus dilihat dalam bingkai yang lebih komprehensif. Karenanya, dia mendesak perbaikan terhadap kondisi tersebut juga dilakukan di bagian hulu.

"Untuk sampai ke luar negeri itu pencatatan sudah dimulai dari desa/kelurahan, kota, provinsi dan seterusnya. TKI non-documented pun sebenarnya bisa terlacak jika pendataan penduduk sudah benar dan dengan pendekatan yang lebih partisipatif melibatkan masyarakat," tuturnya.

Selanjutnya, Willy berharap pemerintah secara serius memperhatikan potensi-potensi yang dapat membuat WNI terjerat kasus hukum hingga hukuman mati di Luar Negeri. "Saya di DPR tentu akan berusaha sama keras dengan pemerintah untuk memberi dukungan yang diperlukan," pungkasnya.