DPR: Kewenangan Bawaslu Harus Jelas dan Rigid

DPR: Kewenangan Bawaslu Harus Jelas dan Rigid
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Muzani di Bandarlampung, Kamis. (4/2/2021). Dok. ANTARA

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Muzani menyatakan bahwa ke depan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus jelas dan rigid sebagai sebuah lembaga pengawas pemilu apakah dapat mendiskualifikasi hasil pilkada, pemilihan presiden atau pemilihan legislatif.

"Saya kira penyempurnaan aturan main dalam undang-undang harus rigid dan jelas, misalnya tentang kewenangan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pemenang pasangan calon kepala daerah, legislatif, dan presiden," kata Ahmad Muzani di Bandarlampung, Kamis (4/2/2021).

Ahmad Muzani menjelaskan, dulu Bawaslu merupakan lembaga yang diperkuat agar pengawasan pilkada, pemilihan presiden, dan pemilihan legislatif lebih baik lagi ke depan, sehingga kualitas demokrasi dan pemilu lebih bagus.

"Pertanyaannya adalah apakah mungkin hajat terbesar itu dapat didiskualifikasi oleh lembaga pengawas," ujarnya.

Demikian, lanjut Muzani, kalau aturannya memang memungkinkan lembaga pengawas mendiskualifikasi, maka perlu disempurnakan lagi, sebatas mana kewenangan Bawaslu agar pemilu dan demokrasi di Tanah Air dapat berjalan lebih baik lagi.

"Jangan sampai hajat rakyat ini digugurkan oleh cerita-cerita yang sifatnya administratif. Oleh karena itu, aturannya harus jelas dan rigid," tukasnya.