DPR Desak Polda DIY Usut Kasus Intimidasi Terhadap Panitia Diskusi Mahasiswa UGM

Saya mengecam bila memang terjadi tindak intimidasi dan pengancaman terhadap panitia dan narasumber diskusi di UGM seperti yang beberapa hari terakhir ramai dibicarakan publik dan di media sosial.

DPR Desak Polda DIY Usut Kasus Intimidasi Terhadap Panitia Diskusi Mahasiswa UGM
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry/ Net

MONITORDAY. COM - Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS) membatalkan seminar online bertajuk 'Persoalan Pemakzulan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Judul seminar sempat mengalami penggantian. Kata Pemakzulan pada awalanya adalah Pemecatan, seminar ini semula direncanakan Jumat, (29/05/2020) lalu.

Adapun, narasumber dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjadi panitia mengalami teror.

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, mendorong Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Irjen Pol Asep Suhendar, mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut.

"Saya mengecam bila memang terjadi tindak intimidasi dan pengancaman terhadap panitia dan narasumber diskusi di UGM seperti yang beberapa hari terakhir ramai dibicarakan publik dan di media sosial. Saya minta Kapolda DIY dan jajarannya untuk segera mengusut kasus ini untuk melacak pelaku teror terhadap mahasiswa dan narasumber pada acara tersebut," kata Herman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (02/06/2020).

Lebih lanjut, Herman mengeraskan kebebasan berpendapat telah diatur oleh undang-undang. Ia meminta kepolisian memastikan keselamatan para pihak yang menerima teror.

"Selain itu, aparat kepolisian juga harus memastikan keselamatan para pihak yang diteror. Saya harap kepolisian serius melakukan penyelidikan dan penindakan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di era demokrasi seperti sekarang," tambahnya.

Selain itu, Herman menilai adanya upaya makar dalam diskusi bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang digelar Constitutional Law Society (CLS) UGM.

"Saya pribadi melihat isu yang dibahas dalam webinar tersebut tidak mengarah pada isu makar," ucapnya.

"Di sisi lain, kita semua harus ingat bahwa kebebasan berpendapat dan berdiskusi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang selama memang tidak melanggar ketertiban sosial. Apalagi, diskusi oleh mahasiswa UGM ini digelar dalam forum akademis," lanjutnya.

Politisi PDIP itu berharap penyelidikan kepolisian akan membantu menenangkan perdebatan di masyarakat. Bahkan, ia juga meminta masyarakat menahan diri dan tak terpengaruh simpangsiur isu tersebut.

"Saya berharap masyarakat tidak berspekulasi berlebihan dan menunggu hingga didapat kejelasan mengenai dugaan ancaman dan intimidasi itu. Tahan diri sampai didapat kejelasan mengenai pelaku dan motifnya," ujarnya.

Kemudian, Herman juga meminta panitia dan narasumber dapat bekerjasama dengan memberikan penjelasan kepada kepolisian perihal kejadian teror yang mereka alami.

"Kepada panitia maupun narasumber yang mendapat ancaman dan intimidasi, saya harapkan juga bersedia bekerjasama dan memberikan informasi menyeluruh kepada aparat kepolisian hingga kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," pungkasnya.