DPP IMM Sayangkan Represifitas Aparat Terhadap Warga Desa Wadas

DPP IMM Sayangkan Represifitas Aparat Terhadap Warga Desa Wadas
Aksi Massa yang dilakukan kader IMM

MONITORDAY.COM - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menyanyangkan tindakan represifitas aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dalam membungkam aspirasi masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah pada Selasa (8/2/22).

DPP IMM menilai tindakan pengepungan yang dilakukan aparat Kepolisian Polda Jateng tidak semestinya dilakukan, sebab masyarakat Desa Wadas hanya menyuarakan aspirasi mereka terhadap penolakan wilayah batu Andesit yang dijadikan sebagai proyek strategis nasional Pemerintah Pusat. Hal tersebut disampaikan Baikuni Alsafa selaku Ketua DPP IMM Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik dalam siaran pers media pada Rabu (9/2/22).

Menurut Alsa, tindakan yang dilakukan Polda Jateng kepada masyarakat Desa Wadas tersebut merupakan bentuk represifitas aparat yang semestinya tidak perlu dilakukan. Dirinya menambahkan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sangat menjamin adanya kebebasan menyampaikan pendapat bagi masyarakat dimuka umum. Polda Jateng seharusnya melihat kondisi tersebut sebagai bentuk penyaluran aspirasi, bukan sebagai bentuk perlawanan atau bahkan tindakan kekerasan yang dilakukan masyarakat.

“Kalau dilihat dari kronologisnya, konflik yang terjadi di Desa Wadas itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menolak wilayahnya dijadikan salah satu proyek strategis nasional. Seharusnya Polda Jateng melihat kondisi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada publik, jadi sangat disayangkan saja cara aparat Kepolisian Polda Jateng mengepung masyarakat seperti itu seolah-olah polisi sedang mengamankan pemberontak atau teroris”, ujarnya.

Aparat Kepolisian Seharusnya Memfasilitasi Aspirasi Masyarakat, Bukan Sebaliknya.

Alsa dalam siaran pers DPP IMM juga menyatakan, seharusnya aparat Kepolisian Polda Jateng memfasilitasi aspirasi masyarakat Desa Wadas Purworejo kepada Gubernur atau Presiden yang dalam hal ini selaku inisiator pengadaan proyek strategis nasional Bendungan Bener.

Menurutnya pula, negara sangat menjamin adanya kebebasan menyatakan pendapat dimuka umum sebagai salah satu bagian Hak Asasi Manusia yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh pemerintah. Bahkan, bentuk implementasi dari adanya jaminan kebebasan berpendapat bagi masyarakat dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat.

Artinya, secara landasan hukum, negara sangat menjamin adanya bentuk perlindungan hak masyarakat dalam menyuarakan pendapat dimuka umum. Hal tersebut menurutnya sebagai bentuk pengejawantahan perlindungan Hak Kebebasan Berpendapat yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Tahun 1948.

Maka, dalam memfasilitasi kebebasan berpendapat masyarakat tersebut sudah diatur prosedurnya dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Aksi Massa. Dalam peraturan tersebut tegas diatur jika pihak keamanan wajib memfasilitasi perwakilan massa untuk melakukan negosiasi atau dialog kepada pemerintah atau pihak yang berkepentingan.

“Dalam Perkap tentang Penanggulangan Aksi Massa sudah tegas diatur jika pihak keamanan yang dalam hal ini aparat kepolisian, wajib memfasilitasi perwakilan massa untuk bernegosiasi atau berdialog kepada pemerintah. Tapi dalam fakta dilapangan apakah hal tersebut difasilitasi, seharusnya Polda Jateng memfasilitasi masyarakat untuk bertemu Gubernur Jateng atau bertemu Presiden untuk berdialog, berdiskusi dan menyelesaikan problem ini bersama, bukan justru dikepung-kepung seolah-olah masyarakat di Desa Wadas itu seperti pemberontak atau teroris”, Tegas Alsa.

DPP IMM menyatakan sikap mendukung langkah advokasi dan penegakan hukum terhadap represifitas yang dilakukan Polda Jateng.

Dalam siaran persnya, DPP IMM menyatakan berbagai sikap terhadap kasus represifitas aparat kepolisian Polda Jateng yang dilakukan kepada masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah. Dalam pernyataan sikapnya, DPP IMM mendesak agar Polda Jateng membebaskan puluhan orang yang ditahan dalam kasus tersebut. Selain itu, DPP IMM pun meminta Polri memfasilitasi masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah untuk bertemu Gubernur Jawa Tengah atau Presiden untuk berdialog dan menyelesaikan problem ini secara bersama-sama.

DPP IMM pun mendukung langkah-langkah advokasi dan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) dan lembaga atau organisasi kemasyarakatan lainnya terhadap tindakan represif yang dilakukan Polda Jateng kepada masyarakat Desa Wadas.

Tidak hanya itu, DPP IMM juga menginstrusikan kepada DPD IMM Jawa Tengah untuk mengawal langkah-langkah advokasi dan pendampingan hukum yang dilakukan PP Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah (PW Muhammadiyah Jateng) dan stakeholder lainnya kepada masyarakat Desa Wadas.

DPP IMM juga meminta kepada seluruh jajaran IMM diseluruh Indonesia untuk menggalakan dukungan di media sosial dengan hastag #IMMPeduliWadas sebagai bentuk solidaritas IMM kepada masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah.