KKP Tertibkan Dua Kapal Ikan Pelanggar Aturan di Kepulauan Seribu

MONITORDAY.COM - Kapal Pengawas (KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) konsisten menjaga sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan aksi KP HIU 10 yang menertibkan dua Kapal Ikan berbendara Indonesia yang terbukti melakukan pelanggaran operasional di Kepulauan Seribu, Selasa (21/4/2021).
Performa Kapal Pengawas HIU 10 KKP ini senafas dengan semangat Menteri Trenggono dalam melakukan penataan dan penertiban sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pemantauan Operasi Aramda (POA), Dr. Pung Nugroho Saksono yang sering disapa Ipunk.
Untuk itu, Ipunk kembali menegaskan bahwa pentingnya mengawal perintah Menteri Trenggono melalui Ditjen Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) agar pelanggaran serupa tidak boleh terjadi lagi.
"Intinya, kapal berukuran diatas 100 GT, jangan beroperasi di seputar pulau seribu. Kasian nelayan kecil yang beroperasi di seputar pulau seribu," ucap Ipunk usai penangkapan dua kapal itu.
Ipunk pun menjelaskan kedua kapal tersebut yaitu KM. Ulam Sari-HR dan KM. Putra Safik yang merupakan kapal ikan yang seharusnya beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.
Mirisnya, Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan yang tak ramah lingkungan.
Perlu disampaikan juga bahwa proses pemeriksaan sedang dilakukan, dan kedua kapal ikan tersebut telah di ad hoc ke Pangkapan PSDKP Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Ipunk juga mengucapkan terimakasih kepada mitra strategis yakni Bakamla RI, TNI AL, Polairud dan Dinas terkait dalam melaksanakan amanah konstitusi agar setiap sudut laut di negeri ini bisa terjaga dari berbagai gangguan.
Catatan penting yang perlu digarisbawahi adalah di era Menteri Trenggono, KKP telah melakukan penangkapan terhadap 75 kapal.
Adapun kapal asing tersebut adalah 7 kapal berbendera Vietnam dan 6 kapal berbendera Malaysia.
KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing).