Dituding Ngabisin Duit Rp 4 Juta Perhari, Kemenag Sebut Ongkos Akomodasi Amirul Hajj Sudah Sesuai UU

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Informasi dan Humas Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Syafrizal Syofyan menegaskan, biaya akomodasi petugas haji (Amirul Hajj) selama bertugas di Tanah Suci sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dituding Ngabisin Duit Rp 4 Juta Perhari, Kemenag Sebut Ongkos Akomodasi Amirul Hajj Sudah Sesuai UU
source: google (sayangi.com)

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Informasi dan Humas Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Syafrizal Syofyan menegaskan, biaya akomodasi petugas haji (Amirul Hajj) selama bertugas di Tanah Suci sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan, Amirul Hajj dibentuk sesuai dengan Taklimatul Hajj (peraturan haji) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dalam ketentuan itu, setiap negara yang mendapatkan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi harus memiliki misi haji yang merupakan representasi negara.

"Petugas misi haji itu di Indonesia disebut Amirul Hajj dan dia harus representasi dari negara, makanya dipimpin langsung oleh Pak Menteri," kata Syafrizal di Jakarta, Jumat (26/8).

Syafrizal mengatakan, biaya akomodasi Amirul Hajj selama bertugas mengawasi jamaah asal Indonesia di Mekkah dan Madinah sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.02/2015. 

Dalam PMK itu dinyatakan bahwa standar biaya akomodasi orang perhari untuk perjalanan dinas luar negeri ke Saudi Arabia sebesar USD450 untuk kelas A atau pimpinan Amirul Hajj (Menag RI). Sedangkan untuk kelas B seperti Wakil Amirul Hajj dan Sekretaris sebesar USD331.

Kemudian untuk Anggota Amirul Hajj (kelas C) yang berjumlah tujuh orang sebesar USD269 perorang, dan untuk Sekretariat (Kelas D) sebesar USD251.

"Jadi itu semua sudah ditetapkan dalam DIPA Kemenag tahun 2016. Bahkan kita melakukan efisiensi dari anggaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah itu, harusnya akomodasi untuk Pak Menteri USD450 atau sekitar Rp 5,5 juta. Ini kan tidak, yang diberikan hanya Rp 4 juta perhari, begitu juga dengan anggota yang lainnya semua pelaksanaannya dibawah ketentuan DIPA Kemenag 2016," paparnya.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Bab IV Pasal 8 ayat 2 menyatakan, kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan haji merupakan salah satu tugas nasional yang menjadi tanggungjawab pemerintah. 

Dan dalam ayat 3 nya, telah menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dimaksud dalam ayat 2,  Menteri Agama (Menag) mengkoordinasikannya dan/atau bekerja sama dengan masyarakat, sejumlah instansi terkait, dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Itu jelas termaktub dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Jadi sekali lagi tidak ada penyelenggara haji yang mengada-ada atau menyalahgunakan wewenang," tandas Syafrizal.

Seperti diketahui, Amirul Hajj tahun ini ialah Menag Lukman Hakim Syaifuddin. Hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Agama No. 418 tahun 2016 tentang pembentukan Amirul Hajj, Naib, Sekretaris, Anggota, dan Sekretariat pada operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1437 H / 2016 M.

Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyebut Amirul Hajj yang dipimpin oleh Lukman Hakim Syaifuddin mendapatkan penghasilan tambah atau uang harian sebesar Rp 4 juta perhari.

Uchok mengatakan, menurut seorang anggota dewan yang mengawasi haji, waktu dan tugas Amirul Hajj saat musim haji kemungkinan 18 hari. 

"Jadi, kalau diasumsi uang yang bisa masuk ke kantong Amirul Hajj Lukman Hakim Syaifuddin adalah sebesar Rp 72 juta saja untuk musim haji tahun 2016. Dimana 18 hari dikali dengan 4 juta perhari. Ini hanya untuk seorang Amirul Hajj saja," tukasnya, di Jakarta, Minggu (21/8).

Tetapi, lanjut Uchok, kalau rombongan Amirul Hajj yang berjumlah 12 orang, untuk uang harian saja, akan menghabiskan atau menghambur-hamburkan uang negara sebesar Rp 477 juta selama 18 hari. 

"Sudah pada naik haji gratis, tetapi masih tetap pada dapat uang harian lagi. Ini sungguh terlalu, dan uang pajak rakyat habis untuk hal yang tidak berguna," pungkas Uchok.

Red: Fahreza Rizky