Disetujui Seluruh Fraksi, Inilah 6 Point Dalam Revisi UU KPK

DPR mengelar rapat paripurna melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Disetujui Seluruh Fraksi, Inilah 6 Point Dalam Revisi UU KPK
Wakil Ketua DPR, Utut Adianto

MONITORDAY.COM - DPR mengelar rapat paripurna melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Utut saat memimpin rapat paripurna, Kamis (05/9).

Seluruh fraksi setuju dan sama sekali tak menolak pembahasan. Selanjutnya, masing-masing fraksi memberikan jawabannya atas pengajuan pengesahan pembahasan itu melalui jawaban tertulis. Jawaban disampaikan secara simbolis kepada pimpinan sidang.

Berdasarkan dokumen hasil rapat Baleg pada Selasa (03/09) dengan agenda pandangan fraksi-fraksi tentang penyusunan draf revisi UU KPK, terdapat ada enam poin revisi UU KPK.

Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3. Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.