Sepi, Ratusan Kursi Kosong Warnai Paripurna DPR Soal UU MD3 dan UU KPK
DPR menggelar rapat paripurna, rapat tesebut membahas revisi UU MD3 dan UU KPK. Rapat dimulai pukul 11.00 WIB di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (05/09).

MONITORDAY.COM - DPR menggelar rapat paripurna, rapat tesebut membahas revisi UU MD3 dan UU KPK. Rapat dimulai pukul 11.00 WIB di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (05/9).
Wakil Ketua DPR, Utut Adianto yang menjadi pimpinan sidang didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo. Terlihat sepi dan yang nampak pada rapat paripurna hanya dihadiri 70 anggota Dewan. Artinya, 490 anggota Dewan tidak hadir.
Lazimnya daftar kehadiran dibacakan dalam pembukaan rapat. Namun, tidak dibacakan di saat rapat paripurna kali ini. Petugas absensi di luar ruang paripurna pun sudah tak lagi bersedia menunjukkan daftar tersebut.
Rapat membahas pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Baleg DPR RI tentang RUU Penyusunan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Selanjutnya, Rapat paripurna juga membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.