Dirjen Dikti: Bergabungnya Kemenristek Tidak Bebani Kemendikbud

Dirjen Dikti: Bergabungnya Kemenristek Tidak Bebani Kemendikbud
Dirjen Dikti Kemendikbud Prof. Nizam (kagama.co)

MONITORDAY.COM - Wacana penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud akan segera terwujud pasca Rapat Paripurna DPR RI. Penggabungan tersebut merupakan usulan dari Presiden Joko Widodo mengenai transformasi lembaga kementerian. 

Menanggapi penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof. Nizam mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan menjadi beban bagi Kemendikbud. 

"Hemat saya tidak [akan menjadi beban]. Karena yang menyelenggarakan penelitian kan para peneliti di perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian, bukan kementerian. Kementerian hanya membuat kebijakan, mengarahkan dan mendanai sesuai prioritas nasional," katanya kepada awak media, Jumat (9/4).

Nizam menambahkan bahwa penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud sudah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentan Pendidikan Tinggi. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa salah satu tupoksi dari perguruan tinggi adalah riset. 

"Pendidikan tinggi tidak bisa dipisahkan dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, lebih dari 80 persen penelitian kita ada di perguruan tinggi," tuturnya.