Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Kucurkan Dana Hibah Senilai 80 Miliar Rupiah

Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Kucurkan Dana Hibah Senilai 80 Miliar Rupiah
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid (fbk.id)

MONITORDAY.COM - Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI luncurkan program Fasilitasi Bidang Kebudayaan. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kemajuan kebudayaan di Indonesia melalui pemberian dana hibah terhadap individu atau komunitas kebudayaan. Bantuan yang dikucurkan berjumlah Rp80 miliar diberikan kepada komunitas yang terpilih. 

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI Hilmar Farid mengatakan bahwa dana hibah program Fasilitasi Bidang Kebudayaan merupakan stimulus bagi pengembangan komunitas atau individu yang fokus dalam bidang kebudayaan. 

Dilansir dari laman resmi berita Kemendikbud RI, Hilmar juga mengingatkan dana bantuan negara ini harus digunakan secara bertanggung jawab.

"Ini kan (anggaran FBK) menggunakan uang negara. Nilainya juga besar, jadi penggunaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya harus betul-betul tercatatat, transparan dan tertib administrasi,” tegasnya.

Hilmar menyampaikan FBK menjadi cikal bakal Dana Abadi Kebudayaan yang digagas pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018.

Salah satu contoh penerima dana hibah Fasilitasi Bidang Kebudayaan adalah komunitas musik Riau Rhythm. Dari 4.000 proposal kelompok musik, komunitas ini terpilih sebagai penerima FBK. 

"Perasaan kami tentu saja senang, karena proposal kami berhasil diterima di antara 190-an dari 4.000an proposal pengusul. Nilai proposal kami Rp 893 jutaan untuk memfasilitasi konser Riau Rhythm," jelasnya.

Dijelaskan bahwa dana tersebut untuk menunjung kegiatan konser, yakni sebanyak 128 orang terdiri musisi orkestra, musisi tradisional, pelaku panggung, video mapping dan lainnya.

"Artinya proposal kegiatan ini akan melibatkan seniman dan pelaku seni di Riau yang selama pandemi ini tidak memiliki pemasukan sebagaimana biasanya," jelasnya.

Selain FBK, bantuan pemerintah bidang kebudayaan meliputi Fasilitasi Kegiatan Kesenian, Fasilitasi Sarana Kesenian, Fasilitasi Penulisan Buku Sejarah, dan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat.

Pendaftaran Fasilitasi Bidang Kebudayaan kembali dibuka untuk tahun 2021 pada 2 Maret - 2 April 2021. Informasi selengkapnya mengenai program ini dapat diakses pada website fbk.id