Direktur IPI: Pernyataan Prabowo Terlalu Hanya Untuk Membangun Image Negatif Pemerintah

Direktur Ekskutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menjelaskan bahwa pernyataan Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah yang menyebut Soeharto sebagai guru korupsi merupakan respon dari ucapan Prabowo Subianto yang menyebut korupsi di Indonesia sudah seperti kanker stadium empat

Direktur IPI: Pernyataan Prabowo Terlalu Hanya Untuk Membangun Image Negatif Pemerintah
Karyono Wibowo Direktur IPI

MONITORDAY.COM - Direktur Ekskutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menjelaskan bahwa pernyataan Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah yang menyebut Soeharto sebagai guru korupsi merupakan respon dari ucapan Prabowo Subianto yang menyebut korupsi di Indonesia sudah seperti kanker stadium empat. 

"Pernyataan yang menyebut korupsi di Indonesia seperti kanker stadium empat terlalu hiperbola, bombastis tidak disertai fakta yang akurat dan terukur," kata Karyono kepada Monitorday.com di Jakarta, Senin, (3/12/2018). 

Menurut Karyono, makna kanker stadium empat jika diibaratkan penyakit, maka kecil kemungkinan bisa untuk disembuhkan. 

"Berarti, Prabowo ingin mengatakan korupsi di Indonesia sangat parah nyaris tidak tidak bisa diberantas," ujarnya. 

Karyono menilai tujuan dari pernyataan Prabowo hanyalah untuk mendelegitimasi pemerintahan Jokowi dengan membangun image negatif. 

Selain itu, kata dia, pernyataan Prabowo dianggap tak menghargai kerja keras KPK yang sejauh ini telah gigih memberantas korupsi. 

"Pernyataan Prabowo hanya untuk mendelegitimasi pemerintahan Jokowi dengan image negatif. Juga tak menghargai kinerja KPK selama ini," tutur Karyono. 

Untuk diketahui, Prabowo Subianto menyebut korupsi di Indonesia sudah seperti kanker stadium empat. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo pada acara "The World in 2019 Gala Dinner" yang diselenggarakan majalah The Economist di Hotel Grand Hyatt Singapura beberapa hari lalu. 

Atas pernyataan tersebut kemudian Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyebut Soeharto sebagai guru korupsi dengan merujuk pada Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tahun 1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.