Dinilai Lecehkan Jokowi, Habib Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi
Penceramah Habib Bahar bin Smith diaporkan ke Polisi karena dianggap telah melecehkan Presiden Joko Widodo lewat perkataannya. Dalam sebuah ceramahnya, Habib Bahar mengatakan Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu'.

MONITORDAY.COM - Penceramah Habib Bahar bin Smith diaporkan ke Polisi karena dianggap telah melecehkan Presiden Joko Widodo lewat perkataannya. Dalam sebuah ceramahnya, Habib Bahar mengatakan "Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".
Sang pelapor, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid beralasan, bahwa apa yang dikatakan oleh Habib Bahar terebut merupakan hal yang tidak pantas diucapkan oleh seorang penceramah, dan dianggap sebuah pelecehan pada Jokowi.
"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silakan tapi yah jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," kata Muannas, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/11).
Muannas Alaidid yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia ini menyebut, terdapat sejumlah pernyataan lainnya dalam ceramah Bahar yang dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis. Ia pun mengaku melaporkan Bahar atas dukungan sejumlah pihak.
"Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith banyak kegelisahan banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan." Ucapnya.
Karena itu, politisi yang mencalonkan sebagai DPR RI di Pemilu 2019 ini meminta agar kepolisian berani memproses Bahar. Dalam pelaporan yang dilakukannya, ia menyertakan sejumlah bukti, di antaranya bukti video disertai transkrip ceramahnya.
Bahar Bin Smith dilaporkan sesuai LP No : TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018 sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.