Din Syamsuddin Minta Pemerintah Taat Konstitusi Terkait Izin FPI
Soal perpanjangan surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan, Pemerintah disarankan menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam mengambil keputusan

MONITORDAY.COM - Ketua Pusat Dialog dan Kerjasama antar peradaban (Centre for Dialogue and Cooperation among Civilisations/CCDC), Din Syamsuddin meminta Pemerintah untuk menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam mengambil keputusan soal perpanjangan surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan.
"Pasal 28 sangat tegas dan jelas adanya kebebasan berserikat dan berkelompok, berpendapat. Jangan sampai pemerintah otoriter, represif, dan melanggar konstitusi itu," kata Din di kantor CCDC, Jakarta, Rabu (07/08).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah 2005-2015 itu menekankan siapa pun termasuk Pemerintah harus berkomitmen pada Pancasila. Ia juga mengajak kelompok masyarakat agar tidak melanggar konsitusi.
"Saya hanya mengingatkan, jangan melanggar konstitusi. Pada kelompok masyarakat, jangan melanggar konstitusi pula. Kita harus berkomitmen pada Pancasila," tambahnya.
Din mengatakan bahwa negara harus bersikap adil ketika menindak kelompok masyarakat yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, tidak dominan kepada pada salah satu pihak saja.
"Banyak paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila. Ketidakadilan itu bertentangan dengan Pancasila sila kelima," tandas Din.