Mardiasmo: Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Negara Wajib Dilakukan

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, akselerasi digital mutlak dilakukan untuk mencapai posisi digital maturity dalam pengelolaan keuangan negara.

Mardiasmo: Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Negara Wajib Dilakukan
Wakil Menteri Keuangan Prof Mardiasmo/net

MONITORDAY.COM - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, akselerasi digital mutlak dilakukan untuk mencapai posisi digital maturity dalam pengelolaan keuangan negara.

Menurut dia, dengan digital maturity, manajemen keuangan negara akan mampu memfasilitasi penyediaan layanan masyarakat yang lebih berkualitas di era disrupsi.

"Bagaimanapun, teknologi digital telah mengubah setiap proses bisnis, sumber daya manusia (SDM), dan pelayanan publik," ujar Mardiasmo, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6). 

"Untuk mencapai digital maturity, para pengelola keuangan sektor publik harus melakukan lompatan inovasi secara tidak linier untuk mendahului berbagai dinamika yang terjadi," lanjut dia.

Mardiasmo menjelaskan, ada banyak aspek yang harus dikejar untuk membuat pengelolaan keuangan negara dapat menghasilkan lompatan kemajuan di sektor publik.

Salah satunya adalah melalui peningkatan investasi teknologi informasi (TI) yang mencapai 20% dari produk domestik bruto (PDB).

Menurut dia, transformasi digital perlu dilakukan dengan hati-hati, terutama dalam menerjemahkan kemajuan teknologi ke dalam sistem dan prosedur keuangan negara, berupa kebijakan dan regulasi. 

Tidak kalah pentingnya, lanjut dia, perlu pengembangan dan peningkatan kompetensi SDM pengelola keuangan negara dan aspek kepemimpinan di era digital.

“Karena itu, edukasi atas aspek-aspek digital dan akuntansi perlu digalakkan dalam meningkatkan literasi digital para pengelola keuangan negara,” imbuhnya.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI) itu menyebut, bahwa dalam hal ini sektor swasta relatif lebih fleksibel dan antisipatif dalam merespons perkembangan teknologi digital. Sementara repons sektor publik cenderung lambat.

Menurut dia, kondisi ini dipengaruhi oleh karakteristik sektor publik yang lebih spesifik terkait kebijakan dan regulasi. Dalam konteks ini, manajemen keuangan negara diatur dengan lebih rigid dalam berbagai peraturan perundang-undangan. 

"Benturan antara inisiatif baru dengan regulasi dan prosedur kerap terjaditerjadi, sehingga menghambat efisiensi dan efektivitas keuangan negara," ujarnya.