Tolak Aksi Kawal MK, Forbin: Rakyat Sudah Cerdas, Tak Bisa Dimobilisasi

Forum Bhineka Indonesia (Forbin) menolak rencana aksi kawal MK yang digelar oleh Persaudaraan Alumni 212 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU). Aksi tersebut dinilai berindikasi upaya melawan Konstitusi.

Tolak Aksi Kawal MK, Forbin: Rakyat Sudah Cerdas, Tak Bisa Dimobilisasi
Forum Bhineka Indonesia (Forbin).

MONITORDAY.COM - Forum Bhineka Indonesia (Forbin) menolak rencana aksi kawal MK yang digelar oleh Persaudaraan Alumni 212 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU). Aksi tersebut dinilai terindikasi adanya upaya melawan konstitusi.

"Rakyat sudah bosan dengan ajakan aksi yang jauh dari tujuan aksi itu sendiri. Katanya aksi damai, tapi dijadikan gerakan politik," ujar Ketua Umum Forbin, Puspa Karlina, saat dihubungi monitorday.com, Selasa (25/6). 

Puspa menegaskan, masyarakat saat ini sudah cerdas untuk memilih tindakan yang benar dan tidak melawan konstitusi. Karena itu, upaya mobilisasi massa dalam aksi tersebut dinilainya tidak akan berhasil. 

Apalagi, lanjut Puspa, mereka selalu membawa-bawa terminologi agama, yang membuat masyarakat semakin tersadar bahwa simbol-simbol yang selalu dikedepankan itu hanyalah alat untuk mencapai ambisi politik mereka.

"Jangan anggap dengan membawa simbol agama akan mendapat simpati. Masyarakat sudah paham dan mengerti bahwa agama hanya dijadikan alat politik," tegasnya. 

Karena itu, Puspa menundukung penuh aparat kepolisian untuk bisa menindak tegas siapapun simpatisan aksi yang terindikasi melawan konstitusi. "Bila perlu dibubarkan saja jika melanggar aturan," tegas dia. 

Puspa juga menegaskan, bahwa sidang PHPU merupakan upaya konstitusional yang ditempuh dalam rangka menyelesaikan perkara terkait Pilpres. Karena itu Ia berharap agar semua pihak dapat menerima apapun keputusan MK. 

"Saya lihat bukti-bukti yang disampaikan oleh tim Prabowo juga tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan. Jadi semuanya harus menerima dengan legowo keputusan dari MK," tandasnya.

Seperti diketahui, setelah sidang PHPU selesai, 9 hakim MK saat ini sedang menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan keputusan terkait sidang gugatan Pilpres 2019. Dijadwalkan, keputusan akan dibacakan Kamis (27/6) mendatang.