Diduga Anggota Partai, Komisioner KPU Tangsel Disidang DKPP

MONITORDAY.COM - Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat harus menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran dirinya diduga berstatus sebagai anggota partai. Ketua Komisioner KPU Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan pihaknya menunggu hasil sidang etik DKPP terkait anggotanya tersebut.
“Sekarang kan lagi sidang ke DKPP kan. Nunggu proses saja, nunggu proses. Proses di DKPP saja kita tunggu,” ujar Bambang, Selasa (23/10/2018).
Sedangkan Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya anggota KPU Tangsel yang dipanggil oleh DKPP karena dianggap melanggar etika.
"Itu kan diduga anggota parpol, pernah jadi pengurus parpol. Yang bersangkutan membantah, itu nama orang lain. Tentang kebenarannya ya itu sedang disidang di DKPP," ungkap Didih.
Didih menjelaskan, disidangnya anggota KPU Tangsel itu bermula dari laporan masyarakat yang menduga terjadi pelanggaran dari dalam internal KPU.
"Itu aduan dari masyarakat, dugaannya etika, langsung dilaporkan ke DKPP," ujarnya.
Ia juga menambahkan DKPP lah yang mempunyai wewenang memberikan sanksi tergantung tingkatannya.
"DKPP yang punya sanksi, DKPP sanksinya mulai dari peringatan, peringatan tertulis, peringatan keras, pemberhentian, tergantung dari tingkatannya," tandasnya.