Di Tengah Pandemi Covid-19, Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Beri THR Pada Pekerja
Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.

MONITORDAY. COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Perihal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Dalam Surat tersebut, pemerintah memita kepada para Gubernur untuk memasrikan perusahaan agar membayar THR keagamaan terhadap pekerja dengan ketetapan perundang-undangan.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan diharapkan kepada Gubernur untuk menyusun Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi.
Adapun, penyusunan pos komando ini juga sepatutnya memperhatikan prosedur atau protocol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Menurut Ida, ada keringanan yang diberi pengusaha untuk membayarkan THR. Bahkan, Dalam Surat THR tersebut disebutkan juga, bila perusahaan tak mampu membayar THR pada waktu yang ditetapkan seharusnya melaksanakan musyawarah dengan karyawannya.
“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” kata dalam keterangan tertulis, Minggu (10/05/2020).
Selain itu, Ida juga menetapkan dalam penyusuna} Surat Edaran THR Keagamaan ini,pemerintah telah melaksanakan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo. Kemudian, para pemerintah juga sudah menjalankan dialog untuk meminta masukan dengan serikat pekerja atau buruh.
"SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan," pungkasnya.