Di Tengah Pandemi Covid-19, KKP Berupaya Pertahankan Layanan Sertifikasi Tetap Prima
Optimalisasi Pelayanan Sertifikasi Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan di Tengah Pandemi.

MONITORDAY. COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terus berusaha mempertahankan pelayanan prima bagi pengguna jasa perkarantinaan ikan di tengah pandemi COVID-19.
"Meski terjadi pandemi, layanan prima tetap kami pertahankan," kata Kepala BKIPM Rina di Jakarta, Kamis (18/06/2020).
Menurut Rina, upaya layanan prima sertifikasi tetap dilakukan walau ada beberapa pergeseran dan penyesuaian dalam layanan jasa sertifikasi perkarantinaan Karena menerapkan protokol keamanan COVID-19 secara ketat.
Lebih lanjut, Rina mengatakan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol keamanan dalam kegiatan perkarantinaan, pihaknya juga telah menyelenggarakan kegiatan penyebaran informasi dan sosialisasi secara daring.
Adapun, BKIPM melalui Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) telah menggelar acara bertajuk
"Optimalisasi Pelayanan Sertifikasi Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan di Tengah Pandemi," tambah Rina.
Kegiatan yang digelar pada (16/06/2020) ini diikuti oleh UPT Badan KIPM yang tersebar di seluruh Indonesia, UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perguruan tinggi, dan perusahaan pengguna jasa karantina.
"Sharing knowledge ini dilaksanakan untuk memberikan informasi dan pengetahuan mengenai karantina ikan dan mutu bagi seluruh peserta," tutur Kepala BUSKIPM, Woro Nur Endang Sariati.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasi Karantina dan Keamanan Hayati pada Pusat Karantina Ikan BKIPM, Totong menjelaskan, karantina perlu dilakukan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) dari luar negeri ke wilayah Indonesia dan tersebar antarwilayah di Indonesia. Tak hanya masuk, karantina juga mencegah keluarnya HPIK dari Indonesia.
Selain itu, ia mengatakan karantina juga membantu mencegah masuk atau keluarnya pangan dan pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu, serta tumbuhan dan satwa liar atau langka.
“Melalui karantina, kita juga mencegah masuk dan tersebarnya agensia hayati, jenis asing invasif, dan produk rekayasa genetik yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, maupun kelestarian lingkungan,” tutur Totong.
Kemudian, Totong menjelaskan pada umumnya, masuk atau keluarnya media pembawa, harus mengikuti beberapa persyaratan, di antaranya melengkapi sertifikat kesehatan bagi ikan/produk ikan, melalui tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah, serta melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina.