DFW Dorong Pengangkatan Harta Karun Tertutup Bagi Pihak Asing

MONITORDAY.COM - Pemerintah mengeluarkan izin kepada pihak asing untuk mengangkat harta karun yang berada di bawah laut wilayah RI. Hal ini merupakan salah satu bentuk usaha yang diizinkan dalam implementasi RUU Cipta Kerja.
Harta karun yang dimaksud, yaitu barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut. Bisa juga berupa barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.
Kendati begitu, pencarian harta karun ini ada syaratnya. Salah satunya, meminta perizinan resmi ke pemerintah Indonesia melalui BKPM.
Merespon pernyataan pemerintah tersebut, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Moh Abdi Suhufan menyatakan kegiatan pengangkatan harta karun bawah laut seharusnya tertutup bagi asing karena agar berbagai barang berharga tersebut dapat diangkat sendiri oleh pihak dalam negeri.
"Menurut kami hal tersebut (pencarian harta karun bawah laut dari muatan kapal tenggelam) mestinya tetap tertutup dan tidak terbuka oleh asing," kata Abdi Suhufan kepada awak media di Jakarta, Jumat.
Abdi mengingatkan berbagai bentuk teknologi dan sumber daya manusia terkait dengan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam sudah relatif dikuasai pihak dalam negeri.
Untuk itu, ujar dia, dengan ditutupnya kegiatan tersebut dari pihak asing maka juga akan membuka kesempatan yang luas bagi pelaku usaha dalam negeri dalam mengoptimalkannya.
Ia berpendapat bila aktivitas itu terbuka oleh asing, maka dicemaskan akan menimbulkan sejumlah permasalahan seperti adanya potensi persaingan tidak sehat.
"Belum lagi aspek pengawasan kegiatan oleh pemerintah yang kurang sehingga berpotensi diselundupkan atau dilaporkan secara tidak benar sehingga dapat merugikan negara dan masyarakat Indonesia," paparnya.