Soal Dewan Pengawas KPK, ICW : KPK Sudah Dipantau Publik
Unsur Dewan Pengawas tidak diperlukan KPK. Selama ini KPK telah diawasi oleh banyak lembaga termasuk langsung dari publik.

MONITORDAY.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan unsur Dewan Pengawas tidak diperlukan KPK. Menurutnya, selama ini KPK telah diawasi oleh banyak lembaga termasuk dari publik.
Kurnia mencontohkan, untuk keuangan misalnya KPK bertanggungjawab ke BPK dan untuk kinerja KPK selalu hadir jika diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPR.
"Soal kinerja, KPK juga melapor ke presiden dan dipantau publik. Kinerja KPK juga diawasi oleh institusi kehakiman. Orang kalau jadi tersangka, kalau tidak tepat ada ranah praperadilan. Lalu pembuktian materi dakwaan ada pengadilan," kata Kurnia di D'Consulate Resto and Lounge, Jakarta, Sabtu (07/09).
Kurnia menilai selama KPK berdiri hingga 2019 belum ada satupun perkara dakwaan KPK yang tidak terbukti. Tidak ada terdakwa yang divonis bebas.
"Kalau untuk kasus BLBI, Syafruddin Arsya Temenggung atau SAT bukan vonis bebas tapi lepas. Ini menandakan dakwaan KPK masih terbukti," ungkapnya.