Lantaran Tak Kuat Layani, Pria Pembunuh Janda Muda Dituntut 15 Tahun Penjara

Lantaran Tak Kuat Layani, Pria Pembunuh Janda Muda Dituntut 15 Tahun Penjara
Seorang pria terdakwa terkait pembunuhan janda muda Y (25) saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang

MONITORDAY.COM - Seorang pria terdakwa terkait pembunuhan janda muda Y (25) saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Eka Novianti SH dan Megaria SH dari PBH Peradi Palembang, dalam sidang Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut Berry Saputra dengan pidana penjara 15 tahun.

JPU Ursula mengatakan terdakwa terbukti melanggar dua pasal sekaligus yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk menyusun pembelaan terhadap tuntutan atau pledoi.

Diwawancarai usai persidangan kuasa hukum terdakwa, Eka Novianti SH dan Megaria SH dari PBH Peradi Palembang, mengatakan sangat keberatan dengan tuntutan JPU.

“Kami sangat keberatan atas tuntutan JPU tadi. Kami menilai hukuman tersebut terlalu tinggi,” pungkas Eka.