Dedikasi Tanpa Henti di Peringatan Hari Laut Dunia, KKP Ringkus 3 KIA Ilegal
Tidak menunggu lama, setelah 2 KIA asal Filipina di ringkus, 1 KIA asal Malaysia juga berhasil diamankan karena terbukti melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia.

MONITORDAY.COM - Ditengah pandemi Covid-19 yang belum melandai hingga diberlakukannya new normal, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) KKP gencar melakukan penangkapan Kapal Ikan Asing ilegal.
Tidak menunggu lama, setelah 2 KIA asal Filipina di ringkus, 1 KIA asal Malaysia juga berhasil diamankan karena terbukti melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia.
Penangkapan 3 KIA ilegal yang tepat pada peringatan hari laut se-dunia 8 juni ini, menjadi bukti bahwa KKP dibawah komando Menteri Edhy Prabowo sangat serius perangi illegal fishing.
Direktur Pemantauan Operasi Armada PSDKP-KKP, Pung Nugroho Saksono
"PSDKP-KKP berkomitmen agar kekayaan yang terdapat di Laut Indonesia diperuntukan sepenuhnya untuk seluruh anak negeri dari sabang hingga merauke," tutur Direktur Pemantauan Operasi Armada PSDKP-KKP, Pung Nugroho Saksono yang sering disapa Ipunk kepada monitorday.com, selasa (9/6/2020)
Ipunk memberikan apresiasi kepada Komandan Kapal HIU 04, saat ini KIA ilegal tersebut dibawa ke pangkalan PSDKP Batam. Keberhasilan penangkapan KIA ilegal tidak lepas dari sistem pengawasan yang terintegrasi, antara pengawasan udara (air surveillance), operasi kapal pengawas perikanan di laut, serta sistem pemantauan kapal perikanan (vessel monitoring system) berbasis satelit
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa PSDKP terus melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk mewujudkan “kedaulatan” pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, yang merupakan salah satu dari 3 (tiga) pilar pembangunan kelautan dan perikanan, yaitu kedaulatan (sovereignty), keberlanjutan (sustainability), dan kesejahteraan (prosperity).
Untuk mendukung 3 pilar tersebut, upaya strategis dilakukan mulai dari penangkapan kapal perikanan pelaku illegal fishing, pemberantasan penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing), penertiban alat bantu penangkapan ikan (rumpon) ilegal yang dimiliki oleh warga negara asing, penertiban alat penangkap ikan tidak ramah lingkungan, serta penyelesaian ganti kerugian kerusakan ekosistem terumbu karang.
Selain 3 pilar diatas, PSDKP-KKP juga tetap mengawal wibawa hukum perikanan Indonesia dimata dunia serta memastikan laut Indonesia tetap terjaga, termasuk sinergi berkelanjutan dengan TNI AL , Polri , Bakamla dan Kejaksaan.