Dapat Persetujuan Menkes, Sembilan Daerah Ini Tetapkan Status PSBB

Kebijakan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (31/03/2020).

Dapat Persetujuan Menkes, Sembilan Daerah Ini Tetapkan Status PSBB
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY. COM - Pemerintah telah mengesahkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah semakin meluasnya penularan virus Corona (Covid-19).

Kebijakan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (31/03/2020).

Adapun, sebanyak 9 daerah kini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Persetujuan pengajuan oleh PSBB dilakukan oleh Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Salah satu pertimbangan penerapan PSBB di suatu daerah adalah perkembangan dan potensi penyebaran virus Corona di suatu daerah.

Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan PSBB dan resmi berlaku pada (10/04/2020).

Selanjutnya, 5 wilayah di Provinsi Jawa Barat dan 3 wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten.

Berikut 9 wilayah di Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan untuk menerapkan PSBB:

1. DKI Jakarta

DKI Jakarta merupakan wilayah pertama yang permohonan PSBB-nya disetujui oleh Menkes Terawan.

Kebijakan PSBB di Jakarta telah dimulai sejak Jumat (10/04/2020) hingga 23 April mendatang.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk menjalankan kebijakan PSBB, mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Dalam penerapan kebijakan itu salah satu yang mendapatkan perhatian adalah peraturan soal ojek online di wilayah DKI Jakarta yang dilarang membawa penumpang, dan hanya melayani pengantar-jemputan barang, terkhususnya untuk kendaraan roda dua.

2. Kota Bekasi

Kota Bekasi secara resmi akan menerapkan kebijakan PSBB selama 2 minggu dimulai Rabu (15/04/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengumumkan 5 wilayah di Jawa Barat yang akan menerapkan kebijakan PSBB pada Minggu (12/04/2020).

Terkait kebijakan secara lebih detail akan diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, dalam hal ini termasuk Wali Kota Bekasi untuk mengatur PSBB di kotanya.

Bahkan, Mulai dari memberikan kewenangan kepada TNI dan Polri, mengatur kebijakan ojek online, dan lain sebagainya.

3. Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi juga akan meerapkan PSBB dengan waktu pelaksanaan yang sama dengan ke-4 wilayah lain di Jawa Barat, yakni selama 2 pekan dimulai pada Rabu (15/04/2020).

Sebelum usulan kepada Menkes mendapat persetujuan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan pendataan berapa banyak warganya yang turut terdampak pandemi Covid-19.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan penerapan PSBB akan lebih ketat dibandingkan dengan kebijakan yang telah dilakukan sebelumnya di Kabupaten Bekasi, sebagai wilayah penopang Jakarta, yang menjadi episentum penyebaran virus corona.

Sehingga, Eka menyebut akan memberlakukan peraturan detail beserta sanksi jika ada yang melanggar aturan PSBB di wilayahnya.

4. Kota Bogor

Setelah Gubernur Jawa Barat mendapat persetujuan, Pemerintah Kota Bogor bersiap dengan menyusun Surat Keputusan Peraturan Wali Kota (SK Perwali).

Sementara itu, Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim mengatakan Pemkot Bogor ingin melakukan PSBB bersamaan dengan 4 wilayah lainnya di Jawa Barat, yakni 2 pekan sejak Rabu (15/04/2020).

Menurut Dedie, pemberlakuan PSBB di wilayahnya akan tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, yakni adanya penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar. Bahkan, bisa pidana, denda, atau sanksi yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

5. Kabupaten Bogor

Lebih lanjut, Pemkab Bogor untuk menerapkan PSBB di wilayahnya telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

PSBB pun siap diberlakukan pada Rabu (15/4/2020). Saat ini Pemkab Bogor masih menyusun Peraturan Bupati untuk acuan pelaksanaan PSBB.

Bupati Bogor, Ade Yasin menyatakan PSBB akan diterapkan mulai Rabu (15/04/2020) di 11 kecamatan yang dianggap sebagai zona merah Covid-19.

Kesebelas kecamatan tersebut adalah Kecamatan Bojonggede, Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Cileungsi, Ciomas, Jonggol, Ciampea, Citeureup, Kemang dan Ciseeng.

PSBB akan dibedakan menjadi 2 bagian, mengingat wilayah kabupaten terdiri dari desa-desa. Untuk wilayah yang masuk dalam zona merah akan diberlakukan secara maksimal, dan kecamatan lain sifatnya menyesuaikan.

6. Kota Depok

Senada dengan 4 kota lainnya di Jawa Barat, PSBB di Kota Depok akan diberlakukan selama 2 pekan terhitung mulai Rabu (15/04/2020).

Depok menjadi salah satu wilayah di Jawa Barat yang pengajuan PSBB-nya telah disetujui oleh Menkes Terawan.

Persetujuan itu diberikan pada Sabtu (11/04/2020), dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan keesokan harinya, Minggu (12/04/2020) setelah melakukan video konferensi bersama 5 pemimpin wilayah terkait.

7. Kabupaten Tangerang

Adapun, pengajuan PSBB wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga disetujui oleh Kemenkes. Diketahui, Persetujuan Menkes Terawan tersebut ditandatangani pada Minggu (12/4/2020).

Dalam persetujuan ini, Kabupaten Tangerang dan 2 wilayah lain di Tangerang Raya akan menerapkan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

PSBB akan diberlakukan selama 2 minggu terhitung, namun belum diputuskan kapan PSBB akan dimulai.

8. Kota Tangerang

Kota Tangerang sebagai salah satu wilayah di Tangerang Raya juga bersiap untuk menjalankan kebijakan PSBB dalam rangka menahan persebaran virus corona di daerahnya.

Pada Senin (13/4/2020), Walikota Tangerang bersama 2 kepala daerah lain di Tangerang Raya dan Gubernur Banten akan mengadakan rapat koordinasi untuk membahas pelaksanaan PSBB di wilayah mereka.

Walikota Tangerang, Arief Wismansyah menyebutkan rapat akan pada Senin (13/04/2020).

Pemkot Tangerang kini tengah merampungkan draf Peraturan Wali Kota untuk penerapan PSBB.

9. Kota Tangerang Selatan

Seperti dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan juga telah mendapat persetujuan dari Menkes untuk memberlakukan PSBB.

Namun, untuk waktu pelaksanaannya akan diketahui setelah sang Walikota bersama Bupati Tangerang dan Wali Kota Tangerang melakukan pembahasan dengan Bupati Banten.