Dampak Berlakunya RUU KPK, ICW Prediksi Penyidikan Kasus Korupsi Turun
Dampak dari berlakunya Revisi UU KPK akan membatasi ruang gerak lembaga anti rasuah itu dalam melakukan penyidikan kasus-kasus korupsi.

MONITORDAY.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyebut akan ada penurunan penyidikan perkara korupsi secara dratis oleh KPK di tahun 2020. Hal tersebut dinilai sebagai dampak dari berlakunya UU Nomor 19/2019 tentang Revisi UU KPK.
"Pada 2020 kami menduga dan bahkan memastikan kasus-kasus yang ditangani KPK pada 2020 tidak sebanyak yang telah dilakukan periode 2019 sebelum revisi UU KPK muncul," ujar Wana, dalam konferensi pers 'Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2019', di kantor ICW, Selasa (18/2).
Menurut dia, dampak dari berlakunya Revisi UU KPK akan membatasi ruang gerak lembaga anti rasuah itu dalam melakukan penyidikan kasus-kasus korupsi.
"Keterbatasan instrumen hukum yang melekat ke KPK sehingga sulit menangkap 'political exposed person' mengingat ada lapisan yang ditempuh untuk melakukan penyitaan, penggeledahan dan lainnya," lanjutnya.
KPK pada 2019 menyidik 62 kasus dengan 155 aktor dan nilai kerugian negara Rp6,2 triliun dan nilai suap Rp200 miliar dan nilai pencucian uang Rp97 miliar.
Wana mengungkapkan, bahwa jumlah kasus itu meningkat dibanding 2018 dengan KPK menyidik 57 kasus (dengan 261 tersangka) dan pada 2017 menangani 44 kasus (dengan 128 tersangka).
"Apakah 2020 akan menurun? Dapat dipastikan karena Januari saja KPK hanya menangani 1-2 kasus dengan agregat Februari baru dua kasus di KPK, sedangkan tahun sebelumnya ada 62 kasus dan itu adalah kontribusi penyidikan yang dilakukan KPK sebelum revisi UU KPK dan pimpinan sebelumnya," ungkapnya.
"Untuk pimpinan sekarang kita bertanya-tanya apakah sudah melakukan penyidikan kasus baru atau belum," tandas Wana.