Daftar Ustadz Yang Melawan Nalar Publik

Kementerian Agama merilis rekomendasi 200 mubaligh yang memenuhi kriteria. Niat baik yang terlanjur memicu banyak protes

Daftar Ustadz Yang Melawan Nalar Publik
Abdussomad, Ustadz Arifin dan Kapolri

MONDAYREVIEW- Anda kebingungan untuk menentukan nama penceramah di bulan Ramadhan ini, jangan khawatir lihat saja di situs resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id. Kemenag merilis daftar 200 mubaligh, yang direkomendasikan untuk menjadi penceramah. Dijelaskan status pendidikannya, dari S-1 hingga S-3, bahkan penguasaan bahasanya, dari bahasa Inggris maupun bahasa Arab.

Sayangnya, mubaligh yang hanya berlatar belakang pendidikan pesantren, tak masuk dalam daftar. Padahal, banyak mubaligh yang dikenal masyarakat, sudah malang melintang di dunia dakwah, jadi panutan, dan mumpuni ilmu agamanya, namun tak memiliki gelar akademik.

Dari 200 nama mubaligh, ada nama-nama populer yang sering muncul di televisi, seperti AA Gym, Ustadz Arifin Ilham, dan Ustadz Yusuf Mansur. Bahkan, tokoh sekaliber KH. Ma’ruf Amin,  KH. Mustafa Bisri dan Dr. Haedar Nasir ikut dimasukan. Ada juga tokoh nasional, seperti Prof. Mahfudz MD, Hidayat Nur Wahid dan TGB Zainul Majdi.

Namun, ada juga beberapa tokoh mubaligh kondang, yang kalau berceramah selalu dihadiri ribuan jamaah justru tak tercatat dalam daftar, seperti Ustadz Abdus Somad, Ustadz Adi Hidayat dan KH. Bachtiar Nasir. Kiprah mereka tak diragukan lagi dalam dakwah. Luas keilmuannya dan memiliki lembaga dakwah sendiri.

Inilah yang menjadi pemicu kontroversi. Kemenag dianggap tidak memperhatikan aspirasi umat, yang terlanjur cinta dengan sang ustadz. Namun, rilis 200 mubaligh tak sembarangan. Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, berdasarkan masukan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan ormas keagamaan.

Asal muasalnya, menurut Menag, karena pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat terkait nama mubaligh yang bisa mengisi kegiatan keagamaan mereka. “Belakangan, permintaan itu semakin meningkat, sehingga kami merasa perlu untuk merilis daftar nama mubaligh,” ujar Menag dalam siaran persnya, Jumat lalu (18/5).

Menanggapi berbagai protes masyarakat, Menag mengaku daftar 200 mubaligh bersifat dinamis dan akan diupdate terus. “Para mubaligh yang belum masuk dalam daftar ini, bukan berarti tidak memenuhi kriteria Kemenag,” ujarnya.

Ada tiga kriteria yang disebutkan Kemenag, yaitu pertama, para mubaligh mempunyai kompetensi tinggi terhadap ajaran agama Islam. Kedua, punya pengalaman yang cukup dalam berceramah, karena menjadi penceramah tidak hanya penguasaan konten tapi juga keterampilan dalam menyampaikan isi pesan ke masyarakat. Ketiga, yang bersangkutan memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi.

Meskipun penjelasan ini sudah disampaikan Menag, rupanya polemik mencuat lebih ganas. Kemenag dianggap tidak memiliki nalar publik, karena tidak memasukan ustadz favorit yang sudah jadi panutan. Kemenag juga dituduh telah memecahbelah umat.

Dahnil Azhar Simanjuntak, Ketua Pemuda Muhammadiyah yang masuk dalam daftar Kemenag,   merasa dirinya tidak layak disebut sebagai mubaligh. Ia mengaku bukan ahli ilmu agama. Sementara, beberapa ulama yang lebih alim pengetahuan agamanya, tak dimasukan.

Ustadz Arifin Ilham pun ikut bersuara. Pimpinan Majelis Azzikro ini mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Agama untuk mengetahui kebenaran, maksud, tujuan dan kriteria untuk menilai seorang mubaligh. “Umat islam negeri ini sudah cerdas untuk menilai kiprah dan harakah pada dainya. Tanpa diumumkan sudah bisa memilih milih mana juru dakwah yang mulia, yang istiqomah berjuang untuk keberkahan negeri tercinta ini,” tulis Ustadz Arifin.

Kalau kita ingin berbaik sangka mengikuti cara pandang Kemenag, mungkin benar ada kebingungan para pengurus masjid untuk mengundang para penceramah. Kalau yang diminta dai-dai kondang, apalagi yang favorit di televisi dan media sosial, tentu tak mudah menerobos jadwal padatnya. Untuk mencari penggantinya, ternyata tak mudah juga. Solusinya, lihat saja situs Kemenag. Tentu tak cukup hanya 200 mubaligh dibanding ratusan ribu masjid di negeri ini. Sebaiknya, Kemenag juga menjelaskan profil mereka secara lengkap, termasuk nomer kontak mereka.

Kemenag mungkin beranggapan, cara ini bisa membantu umat. Namun,  benarkah di Indonesia sudah kekurangan mubaligh?

Kalau mau jujur, tak semua mubaligh memiliki kualifikasi pemahaman keagaman yang luas. Masih banyak mubaligh, yang sedikit pemahaman terhadap tafsir Alquran dan hadist-hadist yang shohih, serta perbedaan mazhab. Seringkali, penceramah hanya copy paste dari ceramah-ceramahnya yang lama. Mungkin, karena jadwalnya padat atau keilmuannya terbatas.

Namun, apakah pembinaan mubaligh harus jadi urusan negara? Indonesia sebagai negara yang demokratis, campur tangan negara dalam urusan keagamaan dibatasi. Berbeda dengan negara yang otoriter atau tidak menganut sistem demokrasi, semuanya harus diatur oleh negara, termasuk pemilihan penceramah, iman masjid bahkan muazzin.

Indonesia bukan penganut demokrasi liberal. Pancasila, dengan landasan Ketuhanan Yang Maha Esa di sila pertama, sudah cukup menjadi legitimasi bagi negara untuk ikut berperan dalam pengembangan keberagamaan warganya. Karena itulah, aspirasi umat Islam untuk peradilan agama dalam perkawinan, pengaturan hak waris sesuai syariat, hingga ekonomi syariah diakomodir oleh negara.

Upaya untuk meningkatkan peran negara dalam pembinaan keagamaan tak selamanya harmonis dengan aspirasi umat. Bukan kali saja, kebijakan Kemenag diprotes oleh masyarakat. Kemenag pernah mengangkat wacana sertifikasi penceramah agama dan penarikan zakat profesi pegawai negara sipil juga mendapat perlawanan.

Namanya juga rekomendasi, bisa diikuti, bisa tidak. Tujuan baik tak semuanya membuahkan hasil yang baik. Rilis mubaligh Kemenag bisa jadi blunder politik, apalagi para politisi sudah ikut bicara. Maklum, ini tahun politik. Apa pun bisa dibuat gaduh.