Sampai Dimana Reformasi Polri?
Polri tengah menghadapi ujian berat dalam menjaga keamanan masyarakat. Konflik yang berujung kekerasan di Papua dan Papua Barat serta unjuk rasa denganotuntutan utama penolakan UU KPK yang menelan korban jiwa. Tekanan kepada Menko Polhukam Wiranto dan Kapolri Tito Karnavian datang dari beberapa fihak termasuk kalangan Partai Politik dan Komisi III DPR RI.

MONDAYREVIEW.COM - Polri tengah menghadapi ujian berat dalam menjaga keamanan masyarakat. Konflik yang berujung kekerasan di Papua dan Papua Barat serta unjuk rasa dengan tuntutan utama penolakan UU KPK yang menelan korban jiwa. Tekanan kepada Menko Polhukam Wiranto dan Kapolri Tito Karnavian datang dari beberapa fihak termasuk kalangan Partai Politik dan Komisi III DPR RI.
Di satu sisi publik menilai bahwa Polri memiliki ruang yang lebih luas untuk mereformasi dirinya. Dengan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya Polri lebih terpacu untuk melakukan pembenahan internal hingga kewenangan lembaga adhoc itu dapat ‘kembali’ ke tangan Polri dan Kejaksaaan. Anggaran untuk Polri pun dirasa cukup untuk membangun karakter dan profesionalitas anggotanya.
Di sisi lain gejolak politik dan faktor eksternal lain membuat Polri seakan terjebak dalam konflik kepentingan elit. Situasi ini dapat mendorong ketidakpercayaan publik terhadap lembaga kepolisian. Sikap netral sebagai penegak hukum yang posisinya di bawah Presiden dapat menipis dan terkikis oleh keraguan publik.
Disamping pengaruh konflik elit politik, Polri juga mengadapi tantangan untuk mengeliminasi sikap represif dalam penegakan hukum. Juga membuka diri agar akuntabilitisnya semakin meningkat. Akuntabilitas terkait penanganan perkara maupun penggunaan anggaran menjadi fokus utama pembenahan.
Sejauh ini Polri sudah membuat peraturan atau ketentuan yang ditujukan untuk mereformasi dirinya. Beberapa peraturan Kapolri itu antara lain :
Pertama, Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Pidana. Jika ada penanganan kasus yang lambat dan tidak profesional, maka harus ada audit investigasi terhadap penyidiknya.
Kedua, Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi ini mengatur ketika ada anggota yang melakukan pelanggaran, dapat diproses secara disiplin, etik, dan pidana.
Ketiga, Perkap No.10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Mewah. Terakhir, untuk mencegah perilaku koruptif sudah ada
Keempat, Perkap No. 8 Tahun 2017 tentang LHKPN yang mewajibkan semua anggota Polri untuk melaporkan harta kekayaannya.
Sejauh ini diperlukan payung hukum yang lebih kuat sebagai senjata buat Kapolri untuk melakukan reformasi di tubuh Kepolisian. Senjata tersebut adalah Revisi UU Kepolisian.
"Masalahnya di UU Kepolisian kita. Siapapun Kapolrinya akan menghadapi dilema seperti yang sekarang kalau kita enggak mengubah UU kepolisian. Oleh karena itu daripada Komisi III teriak-teriak turunkan Wiranto, copot Wiranto, kalau Wiranto enggak usah lah Desember sudah berakhir. Lebih baik mereka menginisiasi sendiri untuk merevisi UU Kepolisian," kata Ray Rangkuti (28/09/2019).
Revisi UU Kepolisian dapat mengarahkan Polri menjadi pengayom rakyat. Jumlahnya yang masih kurang dimana saat ini hanya ada 450 ribu personel tentu menjadi persoalan tersendiri. Yang lebih penting adalah struktur dan pengawasan yang independen sehingga Polri dapat bersikap netral dan berfihak pada rakyat karena diawasi oleh rakyat melalui lembaga tertentu.