Kepolisian NTB Berhasil Ringkus Pria Paruh Baya diduga Agen Detonator Bahan Peledak

MONITORDAY.COM - Seorang pria paruh baya berinisial AMB diduga menjual detonator untuk bahan baku pembuatan bom ikan dari Surabaya akhirnya berasil diringkus oleh kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya menangkap pria asal Pulau Kaung Kabupaten Sumbawa, ketika berada di wilayah Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, sebelumnya keberadaan AMB terlacak di Kabupaten Lombok Timur usai mengambil paket kiriman berisi detonator.
Barang bukti yang disit berupa paket kiriman yang berisi 1.200 butir detonator, detonator ini menjadi bahan baku dalam pembuatan bom ikan. Rencananya, bom ikan hasil rakitan AMB akan dijual kepada kalangan nelayan.
"Sejauh ini pelaku mengaku-nya untuk bahan baku bom ikan. Soal dipakai untuk kegiatan lain, itu masih dalam penyelidikan," ujar Artanto, Senin (7/6).
Dalam catatan kepolisian, diungkapkan bahwa AMB pada tahun 2010 pernah ditangkap di Pulau Karimun, Kepulauan Riau. Ketika itu, AMB ditangkap dengan barang bukti 1.800 karung amonium nitrat. Dalam setiap karungnya, berisi 25 kilogram zat kimia yang juga dikenal sebagai campuran bahan peledak.
Setelah dinyatakan terbukti bersalah dan menjalani vonis, AMB kembali berulah. Untuk kedua kalinya, AMB ditangkap pada tahun 2018 ketika sedang berada di pelabuhan penyeberangan Pulau Sumbawa. Dari penangkapan keduanya, ditemukan barang bukti detonator sebanyak 2.200 butir.
Dari pemeriksaan, AMB tergiur menjalani bisnis ini karena alasan keuntungan. Karena untuk satu kotak detonator yang dibeli seharga Rp1,2 juta, dapat dia jual kembali dengan harga Rp1,5 juta.
Karena perbuatannya, kini residivis yang kembali ditangkap pihak kepolisian itu terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951. Dalam aturan tersebut, pelaku-nya terancam pidana penjara seumur hidup.