Calon Penumpang Garuda Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19
Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan.

MONITORDAY. COM - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengimbau calon penumpang untuk memastikan kesiapan dokumen penyokong untuk keluar masuk kawasan DKI Jakarta. Salah satunya, menunjukkan surat keterangan bebas virus corona (covid-19), baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.
Hal itu searah dengan pemberlakuan ketetapan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang dipakai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan", kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputera dalam keterangan resminya, Rabu (27/05/2020).
Lebih jauh, Irfan mengatakan perseroan terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang dikendalikan pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini, termasuk ketetapan kriteria dan persyaratan penumpang yang diperbolehkan untuk terbang merujuk ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.
Diketahui, pemerintah memberikan izin terhadap sejumlah masyarakat yang berkeinginan bepergian menggunakan beragam moda transportasi dari mulai pesawat, kereta api, hingga kapal di tengah penyebaran virus Corona. Namun, hal itu hanya dapat dikerjakan dengan persyaratan tertentu.
Persyaratan-persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Pemerintah memperkenankan masyarakat bepergian bagi orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan penyebaran virus corona, pertahanan sampai ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan penunjang layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kemudian, perjalanan pasien yang memerlukan pelayanan kesehatan darurat, perjalanan sebab keluarga sedang sakit keras atau meninggal, dan repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI) atau pelajar.
Tetapi, mereka juga patut membawa beberapa dokumen agar diperkenankan melaksanakan perjalanan. Beberapa dokumen yang dimaksud, seperti surat tugas dari perusahaan, surat yang menonjolkan hasil negatif tes virus Corona, dan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa apabila tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta.
Dokuemen lainnya yaitu kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan kematian bagi masyarakat yang mengunjungi keluarga yang meninggal.
Baru-baru ini, pemerintah mewajibkan bagi penumpang pesawat tujuan Jabodetabek seharusnya melakukan tes swab polymerase chain reaction (PCR) corona di kota keberangkatan. Tanpa melakukan tes, maskapai tidak boleh mengangkut penumpang terkait.