Caleg di Surabaya Sepakati Aturan Tempat Pemasangan APK
Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang akan bertarung pada pemilu 2019 telah menyepakati aturan yang dibuat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya terkait pelarangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat tertentu yang sudah disepakati.

MONITORDAY.COM - Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang akan bertarung pada pemilu 2019 telah menyepakati aturan yang dibuat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya terkait pelarangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat tertentu yang sudah disepakati.
Kepala Satpol PP Surabaya, Irwan Widyanto menerangkan, memasuki tahun-tahun kampanye politik yang sudah dimulai sejak bulan September lalu, Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya menghimbau kepada para Caleg agar taat aturan termasuk tidak memasang APK di lokasi-lokasi tertentu berdasarkan kesepakatan seblemumnya.
“Tujuannya agar selama masa kampanye, APK tidak merusak wajah kota yang sudah tertata dengan rapi,” ujar Irwan, Senin (8/10/2018).
Irwan menjelaskan, bahwa larangan itu berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014 soal Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 23 ayat 1 b.
“Dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan dan fasilitas umum,” paparnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya, Eddy Christijanto juga menambahkan, larangan pemasangan alat peraga kampanye sudah disepakati oleh KPU, Bawaslu, Caleg, Parpol dan Pemkot Surabaya beberapa waktu yang lalu.
Dalam pertemuannya lanjut Eddy, Caleg dan Parpol telah menyepakati terkait lokasi, jenis, jumlah dan ukuran alat kampanye peraga (APK) apa saja yang boleh dan tidak boleh dipasang sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya nomor: 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018.
“Pertahankan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemasangan APK di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan,” tegas Eddy.
Eddy menjelaskan, total ada sebanyak 94 titik yang boleh dan tidak boleh dipasang APK masing-masing rinciannya adalah 40 titik tidak boleh dipasang APK, 12 titik di wilayah penataan, dan 8 titik di wilayah pedestrian “Sedangkan yang boleh dipasang APK adalah wilayah pedestrian di 6 titik, panggung spanduk di 16 titik dan 12 titik untuk pemasangan baliho,” jelasnya.
Dia menegaskan, apabila selama masa kampanye para caleg atau parpol melanggar aturan yang telah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, maka pihaknya tidak segan-segan segera melakukan penertiban.
“Insyallah secepat mungkin kami lakukan penindakan bersama Korem, Bawaslu, KPU, kepolisian dan kecamatan,” tegasnya.
Pada masa kampanye, APK yang dibuat dan dipasang oleh KPU sebanyak 600 atribut. Sedangkan APK yang dibuat sendiri oleh para caleg sebanyak 20 ribu atribut. Nantinya, seluruh atribut akan disebar di kampung-kampung dan kelurahan sejak tanggal 23 September 2018 hingga bulan April 2019.