Bupati Grobogan Pastikan Jika Jual Obat Lebih Dari HET Langsung Pidanakan

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kabupaten Grobogan akan berikan sanksi terhadap apotek yang menjual obat melebihi harga eceran tertinggi (HET), disaat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan jangan sekali kali melakukan segala upaya, mengambil kesempatan dalam kesempitan pada masa darurat ini. Tindakan penimbunan oksigen bahkan menjual obat obatan melebihi harga eceran tertinggi atau HET.
"Bagi yang melanggar hukum akan kami tindak tegas dan diproses secara pidana. Siapa pun bagi oknum yang bermain-main di tengah pandemi Covid-19,” ujar Sri, Senin (12/7).
Saat ini pihaknya tengah melakukan upaya proses hukum bagi apotek yang menjual obat azithromycin dihydrate melebihi HET. Hal itu merupakan bukti keseriusan pemkab bersama aparat penegak hukum, untuk mencegah penjualan obat dengan harga tinggi yang merugikan masyarakat.
“Saat ini sedang ditangani pihak berwajib. Ini menjadi perhatian bagi kita semuanya baik perorangan maupun pelaku usaha bidang kesehatan atau usaha bidang lainnya," ucapnya.
Penekanan dirinya berharap untuk semua masyarakat Grobogan, jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan di masa darurat pandemi ini. Untuk tetap semangat, selalu bergotong royong aktifkan Jogo Tonggo. Jangan panik pemerintah akan terus hadir di masyarakat.