Bima Arya Ungkap Alasan Proses Hukum Kasus Tes Usap Rizieq Shihab di RS UMMI

Bima Arya Ungkap Alasan Proses Hukum Kasus Tes Usap Rizieq Shihab di RS UMMI
Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan keterangan kepada media usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (Dok. ANTARA).

MONITORDAY.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan alasan Satgas Penanganan COVID-19 memproses hukum kasus tes usap Rizieq Shihab di RS UMMI. Hal tersebut diharapkan agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Kemudian ketika dilakukan langkah hukum itu atas kesepakatan satgas dan agar semua jelas jadi pembelajaran semua. Kalau semua jelas sesuai aturan kan enggak masalah yang penting ada kejelasan proses di situ," kata Bima Arya setelah menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Lebih lanjut, Bima Arya menekankan bahwa dirinya perlu mengambil langkah antisipatif karena menyangkut masalah kesehatan masyarakat Kota Bogor terkait penanganan wabah COVID-19 di wilayahnya.

"Jadi apa yang saya lakukan itu tidak ada kaitannya dengan faktor politik, tidak ada faktor lain. Murni melindungi warga Bogor agar tidak terpapar. Jauh lah dari tekanan unsur politik. Betul-betul untuk kesehatan," tambahnya.

Bima Arya yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menyebutkan dalam persidangan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipatif terkait perkara tes usap Rizieq Shihab di RS UMMI.

"Semua sudah kita maksimalkan, silahturahmi langsung ke UMMI. Saya minta pihak UMMI kerja sama, kemudian juga dijelaskan bahwa ini harus hati-hati. Saya sampaikan ke dokter Andi Tatat juga, ini sensitif tidak boleh salah melangkah," ungkap Bima Arya.

Meski demikian, Bima menyayangkan kordinasi pihak RS UMMI sebagai rumah sakit rujukan COVID-19 dan juga tempat Rizieq Shihab dirawat yang tidak melaporkan hasil dari pemeriksaan tes usap antigen dan juga PCR seperti yang telah dijanjikan.

"Kalaupun hanya 'suspect' dilaporkan, 'treatment'-nya beda. Kalaupun habib waktu itu masih antigen yang penting dilaporkan saja, maka treatment-nya beda. Yang penting prosesnya bukan 'output'-nya," urai Bima Arya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melaksanakan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab, dr. Andi Tatat, dan Hanif.

Bukan hanya Bima Arya, terdapat sejumlah nama lain yang menjadi saksi seperti Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Anggota Satgas COVID-19 Kota Bogor Verro Sopacua.

Selain itu, ada juga nama mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musalih, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Sri Nowo Retno.