Budi Karya : Peraturan Menhub Tidak Ada Yang Multitafsir Dan Tidak Ada Pertentangan

Saya mengapresiasi para anggota Komisi V DPR-RI yang telah memahami dan mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka melakukan pengendalian transportasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Bahwa Peraturan Menhub tidak ada yang multitafsir dan tidak ada pertentangan antara Permenhub atau SE Dirjen dengan SE Gugus Tugas.

Budi Karya : Peraturan Menhub Tidak Ada Yang Multitafsir Dan Tidak Ada Pertentangan
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi/ Net

MONITORDAY. COM - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengapresiasi para pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI yang sudah meridhoi kembali beroperasinya seluruh moda transportasi bagi penumpang bukan mudik. Langkah ini diinginkan mengakhiri perdebatan yang terjadi pada tataran masyarakat berkaitan regulasi.

"Saya mengapresiasi para anggota Komisi V DPR-RI yang telah memahami dan mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka melakukan pengendalian transportasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Bahwa Peraturan Menhub tidak ada yang multitafsir dan tidak ada pertentangan antara Permenhub atau SE Dirjen dengan SE Gugus Tugas," kata Budi Karya dalam keterangan tertulis, Senin (11/05/2020).

Selain itu, Budi Karya menyangkal rumor yang beredar terkait buruknya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pembuatan regulasi terkait pembatasan transportasi. 

Lebih lanjut, Budi Karya mengklaim telah melakukan serangkaian koordinasi dengan pelbagai sektor berkaitan dalam pengerjaan penyusunan maupun penetapan peraturan terkait pembatasan transportasi pada masa wabah Covid-19.

"Walaupun dari rumah, kami koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah. Saya kontak Gubernur-Gubernur supaya ada suatu emosional feeling yang baik, agar kebijakan ini berjalan dengan lancar," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyebutkan, pada situasi pandemi ini, Kemenhub berada di bawah koordinasi dari Gugus Tugas yang menjadi leading sektor penanganan wabah Covid-19.

"Bukan Menhub komandannya, tetapi beliau ada di bawah koordinasi atau perintah dari Gugus Tugas. Kita harus luruskan ini. Kemenhub hanya menjalankan apa yang diarahkan Presiden melalui Gugus Tugas," ungkap Lasarus.

Kemudian, Lasarus memberikan usul kepada Kemenhub untuk melaksanakan evaluasi dari penerapan peraturan aturan yang mengecualikan orang yang mempunyai kriteria dan persyaratan tertentu untuk bepergian pada masa pandemi Covid-19.

"Pak Menhub harus lakukan evaluasi implementasi aturan ini. Keselamatan jiwa jauh lebih penting dari segalanya. Kalau ternyata tidak baik dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 tentunya kebijakan ini perlu dievaluasi kembali," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Menhub Budi Karya mengatakan, jajarannya telah menindaklanjuti arahan dari Komisi V DPR RI dengan melakukan evaluasi, khususnya implementasi kebijakan pengendalian transportasi.

Merespon hal itu, Menhub Budi Karya mengatakan, jajarannya sudah menindaklanjuti arahan dari Komisi V DPR RI dengan melaksanakan evaluasi, khususnya implementasi kebijakan pembatasan transportasi.

"Seperti misalnya adanya kedatangan para pekerja WNI dari luar negeri di Bandara Soekarno Hatta. Saya menyampaikan usulan agar pihak Angkasa Pura II membantu mengawasi protokol kesehatan yang dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara yang kekurangan petugas sehingga sempat terjadi antrean panjang pada 7 Mei lalu. Hari ini dilaporkan ada 7 flight dan 1300 orang WNI yang datang di Bandara Sokerno Hatta. Mudah-mudahan setelah ada tambahan personil kesehatan tidak terjadi antrean lagi. Jadi self correction dan perbaikan terus kami lakukan," pungkasnya.