Budaya Literasi Rendah, Mendikbud: RUU Sistem Perbukuan Harus Segera Disahkan
Budaya membaca dan literasi masyarakat Indonesia masih rendah, bahkan tertinggal empat tahun dibanding negara maju.

MONDAYREVIEW.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan perlu segera disahkan. Pasalnya masyarakat Indonesia saat ini sangat membutuhkan pengaturan perbukuan yang menjamin kemanfaatan, mutu, ketersediaan, keterjangkauan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya UU tersebut akan membantu meningkatkan daya literasi masyarakat Indonesia.
Mendikbud mengungkapkan bahwa budaya membaca dan literasi masyarakat Indonesia masih rendah, bahkan tertinggal empat tahun dibanding negara maju. Menurutnya kemampuan literasi siswa kelas XII di Indonesia setara dengan kemampuan siswa kelas VIII di negara maju. ”Ketertinggalan ini harus dikejar agar dapat meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia,” ujar Muhadjir saat membuka membuka kegiatan Uji Publik RUU Tentang Sistem Perbukuan di Universitas Muhammadiyah Malang, Rabu (22/3).
Permasalahan tersebut ditambah dengan tingginya disparitas antardaerah sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi di suatu daerah. Mendikbud menggambarkan masih ada daerah di mana sekolah libur selama 3 bulan karena siswa membantu orangtuanya ke sawah, ada daerah yang tidak bisa menerapkan Sekolah 8 Jam karena masih double shift. “ belum lagi untuk daerah-daerah kepulauan yang sangat tergantung cuaca", tambahnya.
Menurutnya dengan perbedaan karakteristik itu, maka kebijakan pendidikan nasional tidak bisa diterapkan secara seragam di setiap daerah. Sehingga perlu adanya langkah afirmasi di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).
“Misalnya membangun perpustakaan di pinggiran, membangun gerakan membaca, kegiatan pembagian buku dan sebagainya, jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Tentang Sistem Perbukuan, Sutan Adil Hendra, mengatakan RUU ini merupakan inisiatif DPR yang telah dibahas selama 10 tahun dan Tim Panja yang sekarang ini baru menerima mandat pembahasan pada 16 April 2016 untuk segera menuntaskannya bersama Pemerintah.
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu, uji publik ini adalah kali ketiga diselenggarakan setelah sebelumnya dilakukan di Sumatera Utara dan Jawa Tengah. Intinya, lanjut politisi Partai Gerindra itu, RUU ini adalah bagaimana mengatur agar negara hadir untuk menyelamatkan literasi bangsa Indonesia dengan buku murah, merata dan bermutu.