13.567 Masalah Keuangan Temuan BPK Menjadi Cermin Manajemen Keuangan Negara

Setiap kementerian/ lembaga dan BUMN memiliki pengendali internal. Setidaknya kesalahan-kesalahan substansial dan administratif sudah dapat dipilah di lapis pengawasan ini. BPK menegaskan bahwa ada 6.713 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 6.702 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp8,28 triliun, serta 152 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp692,05 miliar.

13.567 Masalah Keuangan Temuan BPK Menjadi Cermin Manajemen Keuangan Negara
Ketua dan Wakil KEtua BPK RI/ net

MONDAYREVIEW.COM – Tak mungkin kita dapat memperbaiki Indonesia bila kita tak melakukan pembenahan dalam manajemen keuangan negara. Ketidakpatuhan akan melahirkan kerugian dan potensi kerugian. Minimal hilangnya potensi penerimaan negara.  

Setiap kementerian/ lembaga dan BUMN memiliki pengendali internal. Setidaknya kesalahan-kesalahan substansial dan administratif sudah dapat dipilah di lapis pengawasan ini. BPK menegaskan bahwa ada 6.713 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 6.702 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp8,28 triliun, serta 152 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp692,05 miliar.

Setiap entitas harus mampu mengelola keuangan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang secara hukum menjadi landasan berpijak dalam setiap langkah terkait keuangan negara. Dan faktanya masih banyak ditemui ketidakpatuhan di lapangan. Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.051 permasalahan senilai Rp8,28 triliun merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp1,79 triliun, potensi kerugian senilai Rp3,30 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp3,19 triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya 13.567 permasalahan senilai Rp8,97 triliun selama pelaksanaan pemeriksaan laporan pada semester I 2020. Demikian dilaporkan Antara.

Tugas BPK menurut UU Nomor 15/ 2006 antara lain :

  1. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
  4. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
  5. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
  6. Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020 kepada DPR di pekan kedua November 2020 ini  merupakan ringkasan dari 634 laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan, tujuh LHP kinerja, dan 39 LHP dengan tujuan tertentu.

Sudah ada entitas yang menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan. Terkumpul Rp670,50 miliar atau hanya sekitar 8 persen dari total nilai temuan.

Selain itu, sebanyak 2.651 permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan penyimpangan administrasi. Dari hasil pemeriksaan kinerja, BPK menemukan adanya ketidakefektifan dan kekurangefektivan dalam pelaksanaan kinerja PT Perkebunan Nusantara Grup pada 2015 sampai semester I 2019 serta PT Rajawali Nusantara Indonesia Holding dalam melaksanakan fungsi pengendalian pengelolaan keuangan dan aset pada 2017 sampai semester I 2019.

Dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu, BPK mengungkapkan pengelolaan BMN dari kontraktor kontrak kerja sama pada pusat pengelola BMN Kementerian ESDM telah sesuai kriteria dengan pengecualian serta pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik pada 13 objek pemeriksaan di 14 entitas telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Sedangkan untuk pemeriksaan atas pengelolaan kepesertaan, BPK menyatakan pendapatan iuran dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial 2017-2019 pada BPJS Kesehatan, juga telah dilakukan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Dalam 15 tahun terakhir yaitu sejak tahun 2005 sampai dengan 30 Juni 2020, BPK telah menyampaikan 571.466 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp259,38 triliun.

Secara kumulatif sampai 30 Juni 2020, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp111,01 triliun diantaranya berasal dari pemerintah pusat, BUMN, dan badan lainnya sebesar Rp89,93 triliun.