Brigadir Junjungan Fortes Dijanjikan Uang Setelah Urus Surat Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo mengatakan 'Nanti kamu dapatlah kadivmu itu terima banyak.

Brigadir Junjungan Fortes Dijanjikan Uang Setelah Urus Surat Djoko Tjandra
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadirkan 5 orang saksi untuk terdakwa penyuapan terhadap aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/11). Dok. ANTARA

MONITORDAY.COM - Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Brigadir Junjungan Fortes membeberkan dirinya pernah dijanjikan imbalan karena telah mengurus surat Djoko Soegiarto Tjandra oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. 

"Brigjen Prasetijo mengatakan 'Nanti kamu dapatlah kadivmu itu terima banyak'," kata Fortes di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/11).

Diketahui, Fortes menjadi saksi dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra yang didakwa melakukan penyuapan terhadap aparat penegak hukum dan permufakatan jahat.

Dalam kesaksiannya, Kadiv yang dimaksud oleh Prasetijo ialah Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

Selain itu, Fortes mengungkapkan dirinya diminta untuk membuat konsep surat terkait dengan Djoko Tjandra pada 9 April 2020.

"Brigjen Prasetijo memerintahkan untuk membuat surat dari sipil ke Kadiv Hubinter Polri menyatakan Djoko Tjandra adalah orang yang tidak bersalah berdasarkan putusan PK, saat itu perintahnya melalui 'whatsapp'," sambung kesaksian Fortes.

Pada dakwaan Djoko Tjandra disebutkan pada 9 April 2020, Tommy Sumardi mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp berisi file surat dari istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran. Kemudian Brigjen Prasetijo Utomo meneruskan file tersebut kepada Brigadir Fortes, lalu memerintahkan Brigadir Fortes untuk diperbaiki sesuai format permohonan penghapusan Red Notice yang ada di Divhubinter.

Usai diedit, Brigadir Fortes mengirimkan kembali file tersebut untuk dikoreksi Prasetijo Utomo, selanjutnya konsep surat tersebut dikirimkan kembali Prasetijo Utomo ke Tommy Sumardi.

Setelah menyelesaikan perintah itu, Fortes kembali ke ruangannya dan melapor ke Kabag Kejahatan Umum Divhubinter Polri Tommy Dwi Hariyanto.

"Setelah itu saya tidak tanya lagi, saya kembali ke ruang kerja karena disampaikan Pak Tommy 'Laksanakan saja perintah jenderal'," lanjut kesaksian Fortes.

Surat buatan Fortes terdiri atas 2 lembar dengan 3 paragraf. Dalam paragraf pertama berisi ucapan terima kasih Anna Boentaran kepada Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. 

Paragraf kedua ada amar putusan Peninjauan Kembali (PK) lalu di paragraf ketiga disampaikan Djoko Tjandra merupakan orang bebas dan mohon bantuan status hukum.

"Yang saya pikir maksud suratnya adalah agar melakukan pengecekan 'red notice' Djoko Tjandra," ungkap Fortes.

Selanjutnya, Fortes dipanggil lagi oleh Prasetijo Utomo pada 4 Mei 2020 untuk mengedit surat Anna Boentara tersebut.

Sedangkan dalam pertemuan itulah Prasetijo mengucapkan "Nanti kamu dapatlah kadivmu itu terima banyak".

"Pemahaman saya akan memperoleh uang, tapi saya tidak tanya lagi, saya katakan siap," tambah kesaksian Fortes.

Pertemuan ketiga pada 6 Mei 2020, Fortes menghadap ke ruang Prasetijo.

"Dan diberikan bingkisan untuk orang yang terdampak COVID, bingkisan lebaran," sebut Fortes

Menurut Fortes, bingkisan itu berbeda dengan apa yang dijanjikan Prasetijo sebelumnya.

"Saya tidak dapat, saya juga tidak menunggu karena tidak berharap. Saya tidak tahu apakah Irjen Napoleon dapat," ucap Fortes.

Sekedar informasi, perkara ini Djoko Tjandra melakukan dua dakwaan. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Kedua, Djoko Tjandra didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari serta Andi Irfan Jaya untuk memberikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.