BPIP: Kultur Kebangsaan Memperkuat Toleransi dan Kerukunan

Perlu ada penguatan kultur kebangsaan di masyarakat untuk memperkuat toleransi antarsesama anak bangsa.

BPIP: Kultur Kebangsaan Memperkuat Toleransi dan Kerukunan
Ilustrasi/Net

MONITORDAY.COM - Indonesia memiliki keistimewaan sebagai negara yang multikultural. Keragaman suku, budaya, agama menuntut masyarakatnya untuk senantiasa saling menghargai perbedaan alias toleran.

Namun harus diakui, masih banyak terjadi praktik intoleransi dalam kehidupan di tengah masyarakat. Salah satu contohnya adalah pelarangan ibadah perayaan Natal bagi umat kristiani yang terjadi di suatu daerah di bilangan Sumatera Barat tak lama ini.

"Memang ada sebagian kecil masyarakat kita yang intoleran, tetapi hampir semua negara mengalami intoleran itu," ungkap Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo, di Jakarta, Rabu (25/12/19).

Lebih lanjut, Romo mengatakan, perbedaan-perbedaan di masyarakat seharusnya dapat diselesaikan bersama dengan prinsip musyawarah mufakat yang sudah menjadi ciri khas peradaban masyarakat bangsa ini sejak lama.

"Jadi, kalau misalnya ada pelarangan ibadah dan lainnya, perlu ada musyawarah mufakat untuk diberi pengertian dan penjelasan, bahwa pelarangan ibadah itu tidak dibenarkan karena ibadah setiap agama itu dijamin oleh konstitusi," ujarnya.

Selain itu, lanjut Romo Benny, perlu ada penguatan kultur kebangsaan di masyarakat untuk memperkuat toleransi antarsesama anak bangsa. Caranya bisa dengan kembali kepada kearifan lokal, misalnya seperti budaya kerja bakti, silaturahim, dan saling mengunjungi.

"Misalnya pada lebaran Idul Fitri atau Natal orang-orang bisa makan bersama tanpa ada ritual ibadat di situ. Mereka hanya ikut makan dan kumpul. Kultur itulah yang harus terus diperkuat dan diarusutamakan dalam kehidupan bangsa ini," ujarnya.

Ia kemudian berharap pemerintah daerah (pemda) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) berperan aktif menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.

"Kalau ada masalah, pemerintah daerah bersama FKUB ini harus menyelesaikan permasalahannya melalui musyawarah mufakat. Jangan kemudian kepala daerah malah lepas tangan," tandasnya.