BOR ICU dan Isolasi Di Atas 70%, Salah Satu Kriteria Pembatasan Kegiatan Masyarakat

MONITORDAY.COM – Sebagaimana telah ditengarai sebelumnya liburan panjang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19. Sementara vaksinasi baru direncanakan dimulai pada 13 Januari 2020. Angka korban yang terpapar dan meninggal pun terus menanjak. Kondisi yang sangat mencemaskan.
Pemerintah pun mengambil langkah tegas. Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali saat ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus aktif wabah tersebut. Pemerintah pun mengambil kebijakan pembatasan untuk mengendalikan hal ini.
Seperti diketahui, dalam PPKM Jawa dan Bali menggunakan empat kriteria. Dengan kriteria-kriteria tersebut maka pembatasan yang dilakukan dapat dioptimalkan pelaksanaannya. Pemerintah dan masyarakat pun dapat melihat fakta dan data yang mendasari kebijakan tersebut sebagai tolok ukur dalam memahami dan berpartisipasi di dalamnya.
Kriteria pertama adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya di atas 3 persen. Beberapa kota dan kabupaten menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan. Hal ini memberi sinyal agar masyarakat perlu menahan diri dan lebih disiplin dalam menjaga protokol kesehatan. Jika tidak sangat penting lebih baik tinggal di rumah.
Yang kedua tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional atau 82 persen. Di beberapa kota di Jawa dan Bali tingkat kesembuhan pasien cukup mengkhawatirkan. Ada banyak hal yang melatarbelakangi tingkat kesembuhan pasien.
Yang ketiga tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Angka ini juga menjadi alasan yang sangat kuat untuk menerapkan kebijakan pembatasan.
Kriteria keempat adalah tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen. Di beberapa kota dan kabupaten di Jawa dan Bali bahkan menunjukkan angka di atas 80%. Ini tentu akan sangat berdampak pada kualitas layanan kesehatan.
"Sekali lagi kita bukan melakukan lockdown kita hanya pembatasan bukan pelarangan," ujar Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (7/1/2021).
Yang patut digaris bawahi adalah kebijakan ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam oleh seluruh stakeholder terkait. Sehingga memperhitungkan betul-betul situasi dari kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
Tidak semua kegiatan dibatasi. Ada yang harus tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Kegiatan-kegiatan sektor esensial, yaitu kesehatan, bahan pangan, dan lain-lain seluruhnya bisa berjalan. Dan ini diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Pembatasan ini meliputi penerapan work from home (WFH) 75 persen, mal dibatasi sampai jam 19.00 WIB malam, dine in tetap dibolehkan sebesar 25 persen, kapasitas tempat ibadah 50 persen, fasilitas umum dihentikan, kegiatan sosial disetop, dan transportasi akan diatur daerah masing-masing.
Daerahnya itu sudah ditentukan, yaitu berbasis kota dan kabupaten, bukan keseluruhan provinsi Jawa dan Bali.