Demi Genjot Daya Saing, Pemerintah Beri Sertifikasi Produk Koperasi dan UMKM Gratis
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) terus berupaya meningkatkan daya saing, nilai tambah produk serta jangkauan pemasaran koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM)

MONITORDAY.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) terus berupaya meningkatkan daya saing, nilai tambah produk serta jangkauan pemasaran koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM). Diantaranya melakukan peningkatan standardisasi dan sertifikasi produk KUMKM secara gratis.
Deputi Bidang Pengawasan KemenKop UKM, Ahmad Zabadi, menyatakan setidaknya ada dua program kegiatan standardisasi dan sertifikasi KUMKM yang dilakukan. Pertama adalah fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Halal, ISO, SNI, dan HACCP. Kedua adalah konsultasi dan pemberkasan dokumen.
"Program tersebut dapat diakses melalui KemenKop UKM secara langsung, baik online maupun offline, di bagian Deputi Produksi dan Pemasaran. Bisa pada SKPD Daerah Istimewa atau Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi KUMKM," ujarnya dalam Webinar via YouTube, Jumat (10/7/2020).
Dia menjelaskan melalui program ini KUMKM akan mendapatkan setidaknya tiga keuntungan untuk menunjang kegiatan bisnis di tengah dan pasca pandemi Covid-19.
Pertama dapat meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, dan daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha,kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi
Kedua, standardisasi dan sertifikasi produk KUMKM bertujuan meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, masyarakat, serta negara. "Baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup," ujarnya.
Terkahir, dua program ini juga diyakini dapat meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan jasa baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini menindaklanjuti UU 20/2014 tentang SPK.