Hindari Gagal Bayar, DPR: Asuransi Baiknya Punya Lembaga Penjamin Polis

Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada asuransi, Indonesia perlu membentuk Lembaga Penjamin Polis. Agar masyarakat dapat terlindungi.

Hindari Gagal Bayar, DPR:  Asuransi Baiknya Punya Lembaga Penjamin Polis
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati/ Dok.dpr

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menilai akibat permasalahan gagal bayar yang dialami oleh asuransi milik Kementerian Badan Usaha Milik Rakyat (BUMN) ini, banyak masyarakat yang berkurang kepercayaannya terhadap asuransi. Menurutnya, bukan hanya masyarakat dalam negeri tapi luar negeri juga sudah tak percaya dengan asuransi di Indonesia.

“Iya kalau kinerja asuransi baik, masyarakat akan datang tapi kalau seperti begini siapa masyarakat yang menjamin percaya, pasti bakal kapok dong. Dia simpan uang dari lama, kemudian hilang dan tiba-tiba tidak bisa bayar. Siapa yang mau kan,” kata Anis di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (18/01/2020).

Menurut Anis, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada asuransi Indonesia ialah dengan cara membentuk Lembaga Penjamin Polis. Sehingga, dengan adanya Penjamin Polis masyarakat dapat terlindungi.

“Kasus ini jadi pelajaran kalau alangkah baiknya asuransi punya lembaga penjamin seperti perbankan yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kalau ada kasus begini siapa yg harus tanggung jawab, kalau ada lembaga penjamin polis itu masyarakat akan bisa terlindungi, dari sisi konsumennya,” ujar Anis.

Selain itu, Anis mengatakan untuk pembuatan undang-undang mengenai pembentukan lembaga Penjamin Polis itu merupakan urusan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, masyarakat terus mendorong pembentukan lembaga ini terbentuk.