Bocah Berumur 5 Tahun Jadi Korban Pelecehan Sexual

Bocah Berumur 5 Tahun Jadi Korban Pelecehan Sexual
korban pelecehan sexual dibawah umur (Foto: Internet)

MONITORDAY.COM - Seorang pria warga Kecamatan Selupu Rejang, Bengkulu tidak disangka melakukan pencabulan terhadap tetangganya seorang bocah yang masih berumur 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto melalui Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti membenarkan ketika ada pelaporan dari ibu korban bahwa anaknya korban pencabulan oleh tetangganya.

Dari pelaporan terbut Dia langsung diglandang Polres Rejang Lebong untuk dimintai pertanggungjawabn dan keterangan atas perlakuannya.

"Tersangka MH ini masih dalam pemeriksaan petugas, di mana perbuatan tersangka ini diketahui setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku," ujar Dessy, Jumat (9/7/2021).

MH yang merupakan seorang duda ini mencabuli balita berumur 4 tahun itu sebanyak dua kali, di rumahnya pada waktu berbeda.

Modusnya adalah memberikan uang Rp2.000 kepada korbannya, dan kemudian tersangka memegang dan memainkan alat kelamin korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka MH dijerat oleh petugas penyidik atas pelanggaran pasal 76e juncto pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, MH hanya mengaku khilaf melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban. Dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Saya khilaf, karena hawa nafsu yang tidak tertahankan. Saya sudah lama menduda, karena sudah dua kali cerai mati," tandasnya.