BNNP Malut Kembali Tangkap 2 Tersangka Penyalahguna Narkoba
Penangkapan dua terduga tersangka penyalahgunaan narkoba menambah catatan prestasi BNNP Malut dalam meringkus pengguna juga pengedar narkoba di bumi kie raha.

MONITORDAAY.COM - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara , Ipda Mudzakir Syahhdzuan mengatakan, penangkapan dua terduga tersangka penyalahgunaan narkoba bermula dari informasi masyarakat.
Penangkapan ini menambah catatan prestasi BNNP Malut dalam meringkus pengguna juga pengedar narkoba di bumi kie raha.
Tersangka berinisial TA alias Tam (41) dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate berinisial JS alias Johan (38) tak dapat mengelak saat petugas meringkus mereka.
Awalnya, penyedik membekuk JS yang menyimpan 1 bungkus plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu Methampetamine seberat 0,8 gram yang disembunyikan di dalam saku celana depan sebelah kanan.
Selain barang diduga narkoba, petugas juga menyita 1 unit handphone warna merah muda disimpan di saku celana sebelah kiri terduga tersangka.
Tim kemudian membawa terduga tersangka ke kantor BNN Malut untuk dimintai keterangan dan dilakukan tes urine terhadap terduga tersangka.
"Hasil tesnya terduga tersangka dinyatakan positif menggunakan narkona," ujar Mudzakir yang didampingi oleh Kabag Umum, Fatahillah Syukur dalam press conference di kantor BNN Malut, Kamis (27/8/2020).
Selanjutnya, pada tanggal 20 Agustus 2020, tim BNN Malut kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka terduga TA yang berencana melakukan transaksi narkoba di jalan blok G perumahan PNS Pemprov Malut di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.
Dari tangan tersangka TA, tim penyidik berhasil mengamankan 4 sachet kecil narkoba jenis sabu seberat 3,16 gram.
Kepada penyidik BNNP, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan transaksi di perumahan PNS Pemprov tersebut sehingga dalam kasus ini, tim masih melakukan pendalaman kepada yang memesan barang tersebut.
"Kami sedang mendalami orang yang memesan sabu itu. Karena nomor ponsel yang memesan itu sudah tidak aktif. Nama yang disebutkan oleh tersangka itu juga tidak kami temukan di perumahan itu," tutur Mudzakir.
Atas perbuatannya, kedua terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lebih dari 5 tahun.