Bijak Menggunakan Media Sosial & Mereka yang Terjerat UU ITE Karena Hina Jokowi

Penggunaan media sosial yang dianggap menghina Jokowi telah terkena UU ITE.

Bijak Menggunakan Media Sosial & Mereka yang Terjerat UU ITE Karena Hina Jokowi
Media sosial

MONDAYREVIEW.COM – Indonesia merupakan negara yang penduduknya aktif menggunakan media sosial. Seperti lazimnya suatu teknologi, terdapat sisi positif dan negatif yang terjadi. Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial serta menyatakan penggunaan media sosial bukanlah untuk menyinggung dan mencela orang lain.

"Hati-hati sekarang ini yang namanya medsos. Hati-hati, terutama remaja kita. Hati-hati kalau membuat status, hati-hati. Apakah menyinggung orang lain, apakah bisa menyebabkan sakit hatinya orang lain, itu harus dihitung. Apalagi, niatnya langsung ingin mencela, ingin mencemooh, menjelekkan orang lain," kata Jokowi di Ponpes Minhaajurrosyidiin, JakartaTimur, seperti dilansir Republika.

Sementara itu penggunaan media sosial yang dianggap menghina Jokowi telah terkena UU ITE. Seperti dilansir CNN Indonesia, pada Oktober 2014 Muhammad Arsyad ditangkap karena postingan sejumlah gambar di Facebook yang dianggap melecehkan Jokowi. Lalu pada Februari 2017 terdapat Ropi Yatsman yang ditangkap karena mengunggah dan menyebarkan sejumlah gambar hasil editan Presiden Jokowi beserta tulisan bernada kebencian di media sosial. Untuk kemudian ada juga Sri Rahayu dan Muhammad Tamim Pardede yang ditangkap melalui pasal di UU ITE.