Biaya Pasien Covid-19 Akan Dibayar Lewat BPJS

Uang yang akan digunakan untuk pembayaran RS yang merawat pasien bukan bersumber dari BPJS Kesehatan atau Dana Jaminan Sosial (DJS), melainkan dana tambahan baru.

Biaya Pasien Covid-19 Akan Dibayar Lewat BPJS
Menko PMK Muhadjir Effendy, saat rapat tingkat Menteri via video conference, Senin (23/3).

MONITORDAY.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah telah memutuskan bahwa biaya penanganan pasien corona (Covid-19) di rumah sakit rujukan akan dibayar melalui BPJS.

Hal tersebut diputuskan dalam dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Pelayanan Kesehatan Covid-19 yang diikuti Menkes Terawan Agus Putranto, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Staf Ahli Kemenkeu via video conference, Senin (23/3).

“Untuk pembiayaan penanganan Covid-19 yang dirawat di RS, nanti akan dihandle BPJS Kesehatan. Karena memang selama ini, BPJS Kesehatan sudah biasa melaksanakan verifikasi klaim rumah sakit," ujar Muhadjir, seperti dilansir laman Kemenko PMK.

"Kita putuskan secara teknokratik agar Dirut BPJS Kesehatan mendisain proses ini, bekerja sama dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Kemenkeu dan BNPB, serta pemangku kepentingan lainnya,” sambung dia.

Muhadjir melanjutkan, bahwa uang yang akan digunakan untuk pembayaran RS yang merawat pasien bukan bersumber dari BPJS Kesehatan atau Dana Jaminan Sosial (DJS), melainkan dana tambahan baru.

"Proses pembayaran ini, akan segera diproses secepatnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan lebih prima lagi," ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa proses penyaluran ini nantinya akan dibarengi dengan pembayaran premi PBI oleh Kemenkeu untuk memperbaiki “cash flow” BPJS Kesehatan, yang dapat digunakan untuk membayar tunggakan ke rumah-sakit.

Menanggapi arahan Menko PMK, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyanggupinya. Mekanisme yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan selanjutnya adalah untuk melakukan proses verifikasi secara akuntabel terkait kepada RS yang sudah melayani penanganan pasien Covid-19.

“BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran. Mekanisme selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel,” tuturnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga Senin (23/3), sebanyak 579 orang dinyatakan positif Covid-19, 30 orang dinyatakan sembuh, serta yang meninggal dunia akibat virus ini mencapai 49 orang.