Biaya Haji 2022 Naik, Pilihan Pahit Di Masa Pandemi

MONITORDAY.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H /2022 M senilai Rp45.053.368,00. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M.
Hadir secara luring di Gedung DPR, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Jaja Jaelani, beserta jajarannya.
Adapun alasan kenaikan biaya tersebut adalah menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.
“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun C pholelunasan Bipih. Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” papar Menag.
Menag memaparkan bahwa pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH. Untuk komponen operasional di dalam negeri, biaya haji disusun sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan untuk komponen di Arab Saudi, dasar pembiayaannya menggunakan Ta’limatul Hajj Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis setuju dengan usulan tersebut.
"Saya setuju biaya haji sesuai dengan biaya riil tanpa subsidi sama sekali," ujar Cholil Nafis, saat dihubungi wartawan Kamis (17/2/2022).
Cholil Nafis mengatakan tahun-tahun sebelumnya biaya haji disubsidi hampir 50 persen. Menurutnya hal ini tidak baik dan berbahaya.
Cholil menilai dana subsidi diambil dari hasil pengelolaan badan pengelolaan keuangan haji (BPHK) dan pengembangan dana waiting list jemaah haji. Menurutnya jika hal ini terus dilakukan maka akan menjadi masalah untuk keuangan haji.
"Pertama, uang subsidi itu dari hasil pengelolaan BPKH yang sulit untuk dicapainya. Kedua, maka ia akan mengambil dari pengembangan dana waiting list bahkan uang pokok calon jemaah haji," katanya.
"Jika ini terus menerus menggerus uang haji maka pasti tidak halal dan akan menjadi masalah bagi keuangan haji. Disamping itu memang haji itu bagi yang mampu. Jadi tak perlu disubsidi," tuturnya.
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji Umrah Indonesia (Sapuhi) Syam Resfriadi mengatakan, kenaikan biaya haji diduga lantaran saat ini sedang pandemi Covid-19 sehingga harus menjalani protokol kesehatan serta pelayanan haji yang saat ini dilakukan oleh swasta.
"Biaya itu baru perkiraan, mungkin kenaikan akibat adanya prokes ini, kemungkinan juga sekarang sudah diswastanisasi, jadi bukan suatu badan, tapi dilakukan sebuah PT," kata Syam kepada awak media.
Syam meyakini kenaikan biaya haji sebesar Rp 45 juta ini tidak akan memberatkan calon jemaah haji. Sebab dia yakin, calon jemaah sudah mempersiapkan dana untuk berhaji.
"Secara prinsip saya yakin jemaah sudah siap menyiapkan dana untuk keberangkatan sejak 2020 lalu. Kalaupun berat, dikasih kesempatan 2 tahun untuk mundur," ujar dia.
Syam meyakini jika pemerintah Arab Saudi membuka pelayanan haji untuk jemaah luar negeri, dipastikan kuota akan sangat dibatasi. Sehingga jemaah haji yang memiliki kemampuan lebih lah yang punya kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji.
Sementara Pengamat Haji dari UIN Syarif Hidayatullah, Ade Marfuddin mempertanyakan soal adanya dana haji yang mengendap di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama 2 tahun. Dia berharap dana yang mengendap itu digunakan untuk mensubsidi kenaikan biaya haji.
"Kalau 2 tahun jemaah haji itu tidak berangkat berarti ada dana yang ngendap. Kenapa harus naik? Kenapa dana itu tidak dipakai? Itung-itung kerugian moral, dana tidak usah naik tapi diambil dari dana optimalisasi," kata Ade..
Meski demikian, Ade menilai sangat rasional jika biaya haji 2022 naik lantaran banyaknya biaya tambahan selama pandemi Covid-19.
"Yang dulu tidak ada karantina, sekarang ada, lalu PCR, pasti berpengaruh pada cost lainnya. Ditambah lagi waktunya akan bertambah karena ada masa karantina," pungkas ade.