Youtuber Muhammad Kece Menghina Islam, Menag Angkat Bicara

MONITORDAY.COM - Sepak terjang youtuber yang murtad dari Islam lalu menjelek-jelekan agama lamanya menarik perhatian banyak pihak. Setelah tokoh Muhammadiyah dan NU berkomentar, giliran Menteri Agama RI Yaqu Cholil Qoumas angkat bicara.
Menurut Yaqut, tindakan menghina dan mencemooh suatu agama di muka publik dapat dikenakan pasal pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag di Jakarta, Ahad (22/08/2021).
Menag menegaskan bahwa ceramah agama hendaknya berisi konten edukasi dan pencerahan untuk agama masing-masing. Bukan sarana menghina agama lain.
“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.
“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” tutupnya.