Berulang Lagi Kasus Penganiayaan ABK WNI di Laut Somalia

Kejadian yang berulang ini menunjukkan Pemerintah gagal melindungi WNI. Kami berharap kejadian ini menjadi terakhir dan tidak ada lagi kasus PMI yang alami kematian karena eksploitasi secara semena-mena di tempat ia bekerja.

Berulang Lagi Kasus Penganiayaan ABK WNI di Laut Somalia
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta/ Dok. DPR

MONITORDAY. COM - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengungkapkan keprihatinan dan berduka cita berkaitan beredarnya video pelarungan jenazah ABK Indonesia di laut somalia oleh kapal berbendera Cina Luqin Yuan Yu 623 pada Sabtu (16/05/2020) lalu, bahkan di dugaa korban menerima tindak kekerasan.

Walaupun sudah banyak pihak menyampaikan terhadap pemerintah untuk segera lakukan langkah konkrit melindungi para pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai reaksi meninggalnya 4 ABK di kapal berbendera Cina 2 pekan yang lalu, terbukti kejadian serupa terulang dan kembali ada indikasi perbudakan atas para ABK Indonesia.

"Kejadian yang berulang ini menunjukkan Pemerintah gagal melindungi WNI. Kami berharap kejadian ini menjadi terakhir dan tidak ada lagi kasus PMI yang alami kematian karena eksploitasi secara semena-mena di tempat ia bekerja," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/05/2020).

Adapun, kejadian yang berulang ini adanya berbendera Cina di kapal, Sukamta minta supaya Pemerintah melalui Kemenlu untuk melaksanakan protes dan koordinasi agar peristiwa serupa ke depan bisa dicegah dan ada penindakan hukum bagi segala perusahaan yang terlibat dalam kematian dan dugaan kekerasan terhadap ABK Indonesia di kapal Cina.

"Sangat penting tekanan disampaikan kepada pihak Pemerintah Cina agar serius tangani kasus ini. Pihak Polri bisa segera lakukan kerjasama dengan polisi Cina untuk mempercepat proses investigasi. Jika terbukti ada pelanggaran HAM, harus ada tindakan hukum yang keras kepada perusaahaan kapal Cina. Saya harap Kemlu juga terus memantau dan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak ABK dipenuhi," jelasnya.

Selain itu, Politisi PKS ini juga memperhatikan bahwa kasus tersebut sudah mengarah pada wujud perbudakan modern ini ke mahkamah internasional dan Komnas HAM PBB. Karen dari itu, upaya penelusuran pada lingkup yang lebih luas sebab praktek perbudakan modern melibatkan jaringan internasional yang telah masuk dalam tindak kriminal trandisional sangat perlu.

Lebih lanjut, Sukamta mengatakan perlunya langkah-langkah konkret dilaksanakan di lingkup Indonesia, hal ini untuk memutus mata rantai mafia pengerah PMI yang menjurus ke perbudakan. Mengingat masalah yang dialami oleh PMI bermula dari proses permulaan perekrutan dan penempatan. Untuk itu menurutnya ada tiga hal yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah.

"Pertama, menertibkan semua perusahaan pengerah tenaga migran, karena disinilah sumber masalah berawal. Kedua, pemerintah perlu memperkuat kebijakan moratorium pengiriman tenaga migran dan ketiga pemerintah segera menuntaskan peraturan pemerintah (PP) tentang Prosedur Penangan Kasus Pekerja Migran sebagai turunan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.

"Keberadaan PP ini sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum dalam penanganan kasus pekerja migran," tambahnya.