Bersinggungan Dengan Beberapa Kementerian, Wakil Ketua Komisi IV Usulkan Bentuk Pansus RUU Pertanahan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi mengusulkan agar Rancangan Undang - Undang (RUU) Pertanahan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) atau lintas komisi. Karena saat ini proses RUU Pertanahan masih dibahas di tingkat Panja di Komisi.

Bersinggungan Dengan Beberapa Kementerian, Wakil Ketua Komisi IV Usulkan Bentuk Pansus RUU Pertanahan
Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi (Fhoto/ Net)

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi mengusulkan agar Rancangan Undang - Undang (RUU) Pertanahan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) atau lintas komisi. Karena saat ini proses RUU Pertanahan masih dibahas di tingkat Panja di Komisi.

“Mengingat tanah adalah syarat berdirinya negara, maka itu seharusnya dibahas dalam Pansus, bukan Panja. Karena ini melibatkan seluruh stakeholder,” kata Viva dalam Forum Legislasi “RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat” di Media Center DPR RI, (16/7/2019).

Politisi Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan RUU Pertanahan ini bersinggungan dengan tugas pokok dan fungsi sejumlah Kementerian, bahkan tidak hanya lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) selaku mitra kerja Komisi II DPR RI.

Kementerian lain, lanjutnya, yang bersinggungan dengan RUU Pertanahan yakni, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dia berpandangan RUU Pertanahan ini membutuhkan penanganan khusus, seperti Pansus sehingga RUU ini tidak menabrak tupoksi dari Kementerian/Lembaga lain.

“Ranah KLHK di kawasan hutan, kalau KKP di kawasan perairan. Mereka kan juga punya tupoksi, untuk itu kalau kemudian dalam pembahasan RUU Pertanahan ditiadakan, pasti akan tumpang tindih dengan UU Kehutanan dan UU Kelautan," pungkasnya.

Selain Kementerian dan Lembaga, Politisi dapil Jawa Timur X ini menambahkan, beberapa pihak terkait yang perlu diundang dalam pembahasan RUU Pertanahan misalnya Forum Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia (FOReTIKA).  Hal itu perlu dilakukan untuk memperkuat substansi agar sesuai dengan amanah konstitusi.