Beri Efek Jera, Mafindo Usulkan Sanksi Denda Bagi Penyebar Hoaks

Anita Wahid, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) menyarankan Pemerintah untuk mengatur pengenaan denda bagi penyebar kabar bohong atau hoaks di media sosial. Menurutnya, upaya tersebut dapat mengedukasi masyarakat agar lebih menyaring konten di ruang publik.

Beri Efek Jera, Mafindo Usulkan Sanksi Denda Bagi Penyebar Hoaks
Anita Wahid, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo)

MONITORDAY.COM - Anita Wahid, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) menyarankan Pemerintah untuk mengatur pengenaan denda bagi penyebar kabar bohong atau hoaks di media sosial. Menurutnya, upaya tersebut dapat mengedukasi masyarakat agar lebih menyaring konten di ruang publik.

"Mungkin, sekali posting hoaks denda Rp 50 juta, ketahuan kedua kali denda menjadi Rp 250 juta, ketahuan posting ketiga jadi tambah lagi," Kata Anita saat diskusi 'hoaks dalam pemilu tahun 2019' di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (20/8).

Penerapan denda, yang bukan hanya bersifat administratif itu, kelak diharapkan dapat menekan jumlah kabar bohong yang beredar di dunia maya.

Menurut Anita, sejumlah negara yang membuat regulasi dan mencegah hoaks di media sosial, di antaranya Jerman dan Singapura.

"Saat konten bermuatan hatespeech itu tidak dihapus sesuai waktu yang ditentukan, maka platform kena denda. Di Jerman dendanya 5 juta Euro," tambah Anita.

Ia menilai dengan adanya regulasi tersebut penyebar berita hoax akan merasa gentar untuk memuat.

"Buat pengguna juga perlu denda. Orang akan jadi mikir lagi kalau mau posting," jelasnya.