Beredar Surat Erick Thohir Tersangka, Ketua KPK: Palsu!
Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut.

MONITORDAY.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir adalah palsu.
"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," kata Firli kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Firli pun memerintahkan Kedeputian Penindakan untuk mengungkap pelaku pemalsu sprindik tersebut.
"Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tegas Firli.
Sebelumnya, ramai beredar di media sosial foto yang diduga surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh KPK, tertulis Penyidik KPK yang dikomandoi Novel Baswedan telah menetapkan Erick Thohir sebagai tersangka.
Surat tersebut tertulis Erick Thohir terlibat dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19. Erick disebut menerima hadiah atau janji dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Bahkan, pada foto sprindik hoax yang viral tersebut juga tertulis bahwa Ketua KPK Firli Bahuri langsung yang menandatangani penetapan tersebut pada 2 Desember 2020.[]