Beginilah Motif Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya M Kece

MONITORDAY.COM - Terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte buka suara terkait dugaan penganiayaan.
Dalam hal ini, Napoleon menulis surat terbuka yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara.
"Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya," tulis Napoleon dalam surat tersebut sebagaimana dikutip redaksi, Minggu (19/9/2021).
Dalam surat terbuka itu, Napoleon menuturkan, bahwa dirinya lahir dan dibesarkan sebagai seorang muslim. Ia berpendapat Islam merupakan agama yang rahmatan lil alamin.
"Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamin," ucap Napoleon.
Napoleon menyatakan mempersilakan siapa pun berhak menghina dirinya. Namun tidak dengan Allah, Rasulullah dan Al-Quran. Dia pun menegaskan, siapapun yang menghina Allah, maka dirinya bersumpah akan melakukan tindakan terukur.
"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, AlQuran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," tegasnya.
Di sisi lain, Napoleon menilai perbuatan M Kece sangat membahayakan persatuan dan kerukunan umat beragama di Tanah Air.
Perwira tinggi polisi alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988 ini pun menyayangkan konten M Kece di media sosial belum dihapus oleh pemerintah.
"Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," tambahnya.
Diketahui, M Kece yang merupakan tersangka kasus penistaan agama sebelumnya membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya di dalam rutan.
Kemudian, M Kece mengaku mengalami penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri. Sementara Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9/2021).